Delikmaluku29news.com,AMBON,-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, kembali membuka penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Maluku tahun 2022, setelah sebelumnya sempat dihentikan karena alasan belum cukup bukti.
Kasus yang sempat menjadi sorotan publik ini turut menyinggung mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail, serta istrinya Widya Pratiwi Murad, yang saat itu menjabat Ketua Kwarda Pramuka Maluku dan kini duduk sebagai anggota DPR RI.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Rudy Irmawan, mengaku optimistis mengusut kembali dugaan penyimpangan dana hibah senilai Rp2,5 miliar tersebut. Karena diduga berpotensi terjadi penyalahgunaan dalam proses pengelolaan dana ini.
Menurutnya, Penyelidikan sebelumnya disebut mandek saat mantan Kajati Agoes SP, karena keterbatasan alat bukti, namun setelah pergantian pimpinan, proses penanganan kembali dipercepat.
“Saat ini, proses pemeriksaan saksi mulai bergulir dan ditangani oleh tim gabungan Pidana Khusus (Pidsus) dan Intelijen Kejati Maluku, Sejumlah pihak terkait diketahui telah dipanggil untuk dimintai keterangan,” ucap Irmawan, Rabu (14/1/2026).
Sementara itu, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Maluku, Diky Oktavia, membenarkan adanya perkembangan penyelidikan tersebut. Namun, ia menegaskan pihaknya belum dapat mempublikasikan identitas para saksi yang telah diperiksa.
“Masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Untuk saat ini belum bisa kami sampaikan secara terbuka,” ujarnya kepada wartawan.
Sebagai informasi, dugaan penyimpangan dana hibah Kwarda Pramuka Maluku tahun 2022 mencuat setelah terungkap dalam rapat paripurna penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Gubernur Maluku, di mana anggaran tersebut dinyatakan tidak terealisasi alias nol persen, sehingga memicu kecurigaan adanya masalah dalam pengelolaannya.(DMC-01).
















