Example floating
Example floating
/>
HukumKejaksaanKriminal

Kejari Ambon Minta Majelis Hakim Hukum Kepala SMPN 9 Ambon 8,6 Tahun Bui

337
×

Kejari Ambon Minta Majelis Hakim Hukum Kepala SMPN 9 Ambon 8,6 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang kasus dugaan korupsi dana BOS SMP N 9 Ambon, yang menyeret Kepala SMP N 9 Ambon, Lona Parinusa, dengan agenda tuntutan JPU di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin, (12/1/2026).
Example 468x60

Delikmaluku29news.com,AMBON,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, menuntut Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 9 Ambon, Lona Parinusa (LP), dengan pidana selama 8 Tahun dan 6 Bulan kurungan penjara.

Lona Parinusa dijerat atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana BOS tahun 2020-2023, di SMP Negeri 9 Ambon, dengan kerugian senilai Rp1.862.769.063-.

Tuntutan itu dibacakan langsung  JPU Kejari Ambon, Novi Temar dan Endang Anakoda dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota masing-masing,yang berlangsung  di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan  Negeri Ambon, Senin (12/1/2026).

Dalam amar Tuntutan, JPU mengatakan Terdakwa Lona Parinusa terbukti secara sah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, sebagaiamana diatur dan diancam dalam pasal 2 juncto pasal 18 ayat 1,2,3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhi hukuman kepada terdakwa Lona Parinusa dengan pidan penjara selama 8 Tahun dan 6 Bulan  kurungan Penjara ,” kata JPU Novi Temar, dalam amar tuntutannya

Selain pidana badan, JPU juga menghukum terdakwa dengan membayar denda senilai Rp300.000.000-, dengan waktu yang ditentukan.

“Membayar denda Rp300 juta. Jika tidak dibayarkan maka diganti selama 6 bulan kurungan ,” ujarnya.

Tak hanya itu, JPU juga membebankan uang pengganti semuanya sebesar Rp1,138 Miliar lebih dibebankan kepada terdakwa Lona Parinussa. Jika tidak mampu mengembalikan uang pengganti, maka harta terdakwa disita untuk dilelang. Namun, harta tersebut tak juga menutupi uang pengganti, akan dipidana penjara selama 4,6 tahun kurungan.

” Membayar Uang pengganti Rp. 1, 138 Miliar lebih dalam waktu satu bulan, semuanya ditanggung oleh terdakwa yakni LP selaku Kepsek, jika tidak cukup maka dapat disita harta benda terdakwa untuk dilakukan lelang. Jika harta tidak cukup maka digantikan subsider 4,6 bulan kurungan ,” tegas Novi Temar.(DMC-01).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *