Example floating
Example floating
/>
Pemerintah

Kepala Bidang GTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Diduga Tak Tahu Kondisi Lapangan ASN Fakir Suleman

48
×

Kepala Bidang GTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Diduga Tak Tahu Kondisi Lapangan ASN Fakir Suleman

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang GTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Jefriks Berhitu, ST.,MT.
Example 468x60

DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Jefriks Berhitu, diduga menyampaikan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan terkait pelaksanaan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku terhadap ASN Fakir Suleman.

Dugaan itu muncul setelah pernyataannya yang menyebut Fakir Suleman telah aktif bertugas di SMA Negeri 7 Buru dibantah langsung oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Buru.

Dalam keterangannya kepada media, Jefriks Berhitu menegaskan bahwa Fakir Suleman telah menjalankan tugas sesuai SK Gubernur Maluku yang menjatuhkan sanksi disiplin sekaligus memindahkan penugasannya ke SMA Negeri 7 Buru.

“Keputusan Gubernur sudah jelas menempatkan beliau di sana. Saat ini yang bersangkutan juga sudah aktif beraktivitas dan melaksanakan tugas,” kata Jefriks dalam pemberitaan salah satu media online di Ambon

Ia juga mengaku sempat mempertahankan Fakir Suleman di Bidang GTK karena dinilai memiliki kompetensi yang sangat dibutuhkan dalam pelayanan sertifikasi guru, penyusunan Analisis Jabatan (Anjab), Analisis Beban Kerja (ABK), hingga pendampingan berbagai kegiatan teknis.

Namun, pernyataan tersebut justru bertolak belakang dengan fakta yang disampaikan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Buru.

Melalui sambungan seluler kepada wartawan, Kepala Cabang Dinas Rahman Ali menegaskan hingga kini Fakir Suleman belum pernah melapor, baik ke Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Buru maupun ke SMA Negeri 7 Buru.

“Terkait berita kemarin, yang bersangkutan belum melapor di SMA Negeri 7 Buru ataupun di Cabang Dinas Buru. Katong juga belum kenal yang bersangkutan dan belum tahu sama sekali ada mutasi yang bersangkutan ke SMA Negeri 7 Buru,” tegasnya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai dasar pernyataan Kabid GTK yang menyebut Fakir Suleman telah aktif bertugas sesuai keputusan Gubernur.

Tak hanya itu, alasan Jefriks Berhitu yang menyebut Fakir Suleman dipertahankan di Bidang GTK karena mengisi kekosongan tenaga teknis juga dipersoalkan oleh sumber internal Subag kepegawaian Dikbud

Menurut sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, berdasarkan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), Bidang GTK justru mengalami kelebihan pegawai.

“Mengisi kekosongan di GTK? Seng salah? Sesuai Anjab dan ABK, di bidang ini malah ada kelebihan lima orang. Kok bisa dibilang mengisi kekosongan? ASN yang sudah lama di bidang kenapa tidak diberdayakan?, ” ungkap sumber tersebut.

Sumber itu juga mempertanyakan keputusan mempertahankan Fakir Suleman di Bidang GTK, padahal yang bersangkutan sedang menjalani sanksi disiplin.

“Fakir ini kan ASN yang sedang bermasalah. Masa ditempatkan lagi di Bidang GTK. Pernyataan Kabid seolah-olah pegawai lain di bidang ini tidak mampu menjalankan tugas. Itu yang membuat banyak pegawai merasa keberatan,” ujarnya.

Perbedaan keterangan antara Kabid GTK dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Buru semakin memperkuat dugaan bahwa pelaksanaan SK Gubernur Maluku belum berjalan sebagaimana mestinya, atau setidaknya informasi yang disampaikan kepada publik tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku maupun Gubernur Maluku terkait kebenaran status penugasan Fakir Suleman, sekaligus memastikan apakah SK Gubernur benar-benar telah dilaksanakan atau justru diabaikan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi lanjutan dari Jefriks Berhitu terkait bantahan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Buru yang menyatakan Fakir Suleman belum pernah melapor maupun bertugas di SMA Negeri 7 Buru.(DMC-DS).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *