Example floating
Example floating
/>
Pemerintah

Sengketa Batas Wilayah Malteng -SBB, Kemendagri dan Pemprov Maluku Diminta Tidak Anulir Putusan MK Nomor 123/PUU-VII/2009 tanggal 2 Februari 2010

80
×

Sengketa Batas Wilayah Malteng -SBB, Kemendagri dan Pemprov Maluku Diminta Tidak Anulir Putusan MK Nomor 123/PUU-VII/2009 tanggal 2 Februari 2010

Sebarkan artikel ini
Yustin Tuny, SH.,MH.
Example 468x60

DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Sengkata Batas Wilayah yang terjadi antara Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dengan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat telah diselesaikan secara kontitusional di Mahkamah Kontitusi Republik Indonesia sebagimana Putusan MK Nomor 123/PUU-VII/2009 Tanggal 2 Februari 2010. Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kekuatan hukum mengikat dan putusannya bersifat fainal sebagimana diatur dalam Pasal 24 C ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Kontitusi.

Kepada Wartawan Yustin Tuny,SH.MH mengatakan, Putusan Mahkamah Konstitusi itu memiliki kekuatan hukum mengikat dan putusannya bersifat fainal, maka konsep Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah antara Kabupaten Maluku Tengah dengan Kabupaten Seram Bagian Barat patut dan beralasan hukum untuk berpedoman pada Putusan MK.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi Maluku diminta untuk tidak menganulir dan atau mengsampingkan Putusan MK Nomor 123/PUU-VII/2009 tanggal 2 Februari 2010.

Berbicara penyelesaian Tapal Batas Kabupaten Maluku Tengah dengan Kabupaten Seram Bagian Barat maka wilayah Tanjung Sial dan Kecamatan Teluk Elpaputih tidak dilepas pisahkan. Karena, wilayah Tanjung Sial dan Kecamatan Teluk Elpaputiha ada dalam satu putusan yakni Putusan MK Nomor 123/PUU-VII/2009 tanggal 2 Februari 2010 sehingga tidak perlu penafsiran hukum lainnya melainkan melaksanakan Putusan MK.

Lalau bagaimana dengan Permendagri 29 Tahun 2010? Permendagri tersebut harus dilihat secara menyeluruh bukan didasarkan pada aspek kepentingan. Jika dilihat dari aspek kepentingan maka Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat mengatakan kalau daerah yang bersengketa ada pada wilayah Pemerintahan Kabupaten Seram Bagian Barat, namun jika dibaca secara menyeluruh maka wilayah sengketa ada pada wilayah Pemerintahan Maluku Tengah.
“ Ya jika kita Mambaca Permendagri 29 Tahun 2010 secara menyeluruh maka secara jelas wilayah Tanjung Sial dan Kecamatan Teluk Elpaputiha ada pada wilayah Pemerintahan Kabupaten Maluku Tengah, ” Kata Yustin.

Lebih lanjut dikatakan, langkah Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa untuk menyelesaikan persoalan sengketa batas wilayah Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat adalah langkah yang tepat dan bijaksana, namuan konsep penyelesaian haruslah berpedoman pada Putusan MK Nomor 123/PUU-VII/2009 tanggal 2 Februari 2010.

” Apabila konsep penyelesaian diluar dari putusan MK tersebut maka akan memberikan dampak hukum yang baru. Karena masyarakat wilayah tapal batas tetap berpedoman dan mempertahankan pada Putusan MK Nomor 123/PUU-VII/2009 tanggal 2 Februari 2010 sebagai payung hukum mendiami wilayah tersebut,” pungkas Yustin.(DMC-DS).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *