DELIKMALUKU29NEWS.COM,BURU,- Ketua Majelis Latupati Maluku menyoroti langkah Pemerintah Daerah Kabupaten Buru yang dinilai mencampuri urusan Adat Petuanan Kaiely, Kecamatan Teluk Kaiely, Kabupaten Buru. Rabu, (23/9/2026).
Polimik kepemimpinan Petuanan Adat Kaiely, kini disoroti oleh H. Ibrahim Wokas. Ia menekankam agar bupati Buru, Ikram Umasugi yang sebagai bupati tidak boleh mencampuri urusan Adat Petuanan Kaiely.
Wokas mengingatkan pemerintah daerah agar tidak terlalu jauh mencampuri urusan adat, terutama dalam persoalan suksesi kepemimpinan Raja Petuanan Kaiely.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi pemerintahan. Di dalamnya terdapat sejarah, silsilah, mata rumah parentah, mekanisme suksesi, pemangku adat hingga legitimasi masyarakat adat.
Karena itu, pemerintah diminta berhati-hati agar kewenangan administratif tidak berubah menjadi intervensi terhadap tatanan adat yang telah hidup dan diwariskan turun-temurun.
Wokas berpandangan, pemerintah memiliki ruang untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan dan memastikan ketertiban hukum.
Namun, ketika terjadi perbedaan klaim mengenai kepemimpinan adat, penyelesaiannya semestinya terlebih dahulu dikembalikan kepada mekanisme adat yang berlaku.
Bupati, menurutnya, tidak boleh mengambil posisi seolah-olah pemerintah menjadi penentu siapa yang berhak atas takhta adat.
Sebab, keputusan administratif tidak dapat menggantikan silsilah, musyawarah adat maupun proses pengukuhan yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat adat.
Polemik Kaiely yang telah berlangsung cukup panjang, kata Wokas, membutuhkan langkah yang mampu mendinginkan suasana.
Jika pemerintah memberikan pengakuan kepada satu pihak sementara pihak lain masih mempersoalkan proses dan dasar adatnya, keputusan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi keberpihakan.
Jangan sampai, kata Wokas, niat menyelesaikan persoalan justru membuat konflik adat semakin dalam.
Pemerintah seharusnya menjadi jembatan bagi para pihak untuk duduk bersama, bukan masuk terlalu jauh ke dalam substansi suksesi adat.
Wokas menilai polemik Abdullah Wael menunjukkan bahwa persoalan adat tidak dapat disederhanakan hanya berdasarkan siapa yang memperoleh Surat Keputusan (SK).
Hal yang harus dihormati adalah proses adatnya. Siapa yang memiliki kewenangan adat? Bagaimana mekanisme suksesi? Bagaimana silsilahnya? Siapa yang memiliki kewenangan mengukuhkan? Dan bagaimana masyarakat adat memberikan legitimasi?
Menurutnya, pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya diselesaikan melalui ruang adat, sementara pemerintah mengambil posisi sebagai fasilitator sesuai kewenangannya.
Wokas menegaskan, pemerintah daerah memiliki kewenangan pemerintahan, sementara masyarakat adat memiliki tatanan adat sendiri.
Keduanya, kata dia, dapat berjalan berdampingan tanpa harus saling mengambil ruang.
Sebab, ketika pemerintah terlalu jauh masuk dalam urusan suksesi adat, yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan siapa yang menjadi Raja.
Lebih dari itu, yang dipertaruhkan adalah marwah adat dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Karena itu, Bupati Ikram Umasugi diingatkan agar menempatkan pemerintah sebagai pihak yang menjaga, memfasilitasi dan memastikan hukum dihormati, bukan mengambil alih ruang yang menjadi kewenangan masyarakat adat.
Sebelum menerbitkan atau memperkuat keputusan administratif terkait kepemimpinan Petuanan Kaiely, pemerintah daerah juga dinilai perlu memastikan langkah tersebut tidak dipandang sebagai bentuk intervensi terhadap tatanan adat Buru.
“Biarkan adat menyelesaikan urusan adat. Pemerintah hadir untuk menjaga, memfasilitasi dan memastikan hukum dihormati-bukan mengambil alih ruang yang menjadi kewenangan masyarakat adat,” pungkas Wokas.(DMC-TIM).















