Delikmaluku29news.com,Ambon,- Kabar oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, penerima uang pelicin sebanyak Rp.4 miliar dari Direktur PT Nailaka Indah Mansur Banda (MB) alias Haji Mansur, untuk mengamankan sejumlah proyek bermasalah di Maluku, kini menjadi atensi masyarakat hingga kalangan pemuda dan LSM di Maluku.
Buktinya, masyarakat yang tergabung dalam LSM Maluku, mendesak agar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, segera memberhentikan secara tidak dengan hormat oknum jaksa penerima uang pelicin tersebut.
“Kita desak Kajati Maluku segera mencopot secara tidak dengan hormat oknum pejabat Kejati Maluku yang menerima uang sebesar Rp.4 miliar itu, ” tulis pendemo dari salah satu poin tuntutan yang dimasukan ke Kejati Maluku.
Permintaan massa aksi yang terdiri dari DPD Gabungan Masyarakat Indonesia (GMI), Maluku Pemersatu Elemen Intelektual Pembela Rakyat (Pelopor Indonesia) dan Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (Jamak-Maluku), itu saat menggelar demo di kantor Kejati Maluku, Kamis, (18/9/2025).
Selain menyampaikan permintaan pemecatan oknum jaksa tersebut, ada juga sejumlah tuntutan lain yang disampaikan, yakni, mendesak Jaksa Agung RI Prof. Dr.S.Burhanuddin, untuk mencopot jabatan Kajati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, karena diduga tebang pilih dalam memberantas tindak pidana korupsi di Provinsi Maluku dan terkesan melindungi kontraktor tertentu. Meminta kepada Jaksa Agung RI untuk mengevaluasi seluruh oknum pejabat tinggi di Kejati Maluku, serta mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku segera memanggil dan memeriksa Direktur PT Nailaka Indah Mansur Banda (MB) alias Haji Mansur, atas dugaan penyalahgunaan pembangunan proyek rumah Keuskupan Amboina, yang diduga merugikan negara sebesar Rp.5 miliar.
“Kami juga meminta kepada bapak Kapolda Maluku agar segera lakukan penyelidikan terhadap salah satu oknum pejabat di Polda Maluku yang menerima uang pelicin sebesar Rp.2 miliar dari Direktur PT Nailaka Indah Mansur Banda (MB) alias Haji Mansur,” sebut para pendemo dalam surat tuntutan, yang ditandatangani masing-masing, ketua GMI-Maluku M Loilatu, Ketua Pelopor Maluku Hidayat Kelilauw, dan Ketua Jamak Maluku Baharudin Kelutur.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy, yang dikonfirmasi soal poin tuntutan pendemo mengatakan, materi demo tentang proyek Gedung Seminari Xaverianum di Dusun Air Low, Desa Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe, Ambon, Kejati Maluku benar melakukan pendampingan tetapi untuk teknis secara ke dalam jaksa tidak punya urusan ke situ. Fokus jaksa hanya soal Ancaman Gangguan dan Hambatan seperti masalah lahan.
“Jadi kami turun pendampingan itu lebih fokus ke ancaman gangguan dan hambatan, misalnya soal masalah tanah, itu kami turun,” ungkap Ardy.
Menyangkut proyek tersebut, kata dia, saat ini masih dalam waktu pemeliharaan sampai tahun 2026. Dan sudah dilakukan pengecekan dari tim baik di Balai dan Kejati, diperintahkan untuk memperbaiki bagian-bagian gedung yang mengalami kerusakan, sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Selain itu, lanjut eks Kepala Cabang Kejari Ambon di Saparua itu, isu menyangkut ada oknum jaksa menerima uang sebesar Rp.4 miliar itu, tidak benar.
“Dan perlu kami sampaikan bahwa apabila ada pihak jaksa yang memita sesuatu dalam bentuk apapun, silahkan laporkan, dan akan ditindak tegas oleh pimpinan,” pungkasnya.(DMC-01).















