DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,–Abdul Safri Tuakia, S.H., M.H.
Advokat/Pengacara di Maluku mengungkapkan, persoalan antara masyarakat Negeri Tananahu dengan PTPN di wilayah Awaya, Kabupaten Maluku Tengah, tidak boleh dilihat semata-mata sebagai persoalan pidana terhadap empat orang warga.
Di balik perkara tersebut terdapat persoalan yang jauh lebih fundamental, yaitu sengketa agraria mengenai status, penguasaan, pemanfaatan dan legalitas tanah yang oleh masyarakat Tananahu dipandang sebagai tanah petuanan atau tanah adat mereka.
Karena itu, negara harus berhati-hati. Jangan sampai konflik agraria yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum pertanahan, administrasi pemerintahan dan perdata justru bergeser menjadi kriminalisasi terhadap masyarakat yang menyampaikan keberatan atas tanah yang mereka yakini sebagai tanah leluhur.
Menurutnya,Amnesty International Indonesia juga mencatat bahwa empat warga adat Negeri Tananahu ditangkap pada Juli 2026 setelah melakukan protes terhadap aktivitas PTPN di lahan yang disengketakan seluas sekitar 3.458 hektare. Polisi mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan perusakan barang, penganiayaan dan ancaman.
Namun, dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan secara individual di hadapan pengadilan. Konflik kepemilikan atau penguasaan tanah tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah melakukan tindak pidana.
” Saya berpandangan bahwa apabila masyarakat Negeri Tananahu merasa hak konstitusional, hak ulayat, atau hak keperdataannya dilanggar, maka jalan hukum harus menjadi instrumen utama perjuangan. Masyarakat dapat menempuh mekanisme hukum yang tersedia, antara lain gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri apabila terdapat dasar untuk mempersoalkan suatu perbuatan yang merugikan hak atau kepentingan hukum mereka,” jelas, Tuakia, dalam rilisnya yang diterima media ini,Kamis malam (24/9/2026).
Selain itu, lanjut dia, apabila yang dipersoalkan adalah keputusan atau tindakan administrasi pertanahan pemerintah, maka harus dikaji pula tersedia atau tidaknya mekanisme administratif maupun gugatan pada peradilan tata usaha negara.
Dengan demikian, kata dia, prinsipnya sederhana, tanah diselesaikan melalui hukum pertanahan dan peradilan; dugaan tindak pidana diselesaikan melalui hukum pidana. Jangan mencampuradukkan keduanya.
” Masyarakat juga harus menjaga agar perjuangan mempertahankan tanah adat tidak berubah menjadi tindakan kekerasan, perusakan atau perbuatan lain yang dapat merugikan posisi hukum mereka sendiri,” imbuhnya.
Jangan Kriminalisasi Warga Yang Memperjuangkan Tanah Tumpah Darahnya.
” Saya tidak mengatakan bahwa warga yang melakukan pelanggaran hukum harus kebal terhadap hukum. Tetapi saya juga menolak prinsip bahwa setiap aksi penolakan masyarakat terhadap aktivitas perusahaan otomatis harus diselesaikan dengan pendekatan represif,” jelasnya.
Kata dia, pasal 18B ayat (2) UUD 1945 memberikan pengakuan konstitusional terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang memenuhi persyaratan konstitusional. UUPA juga mengakui keberadaan hak ulayat masyarakat hukum adat melalui Pasal 3.
Karena itu, ketika masyarakat adat mempersoalkan tanah yang mereka yakini sebagai petuanannya, negara tidak boleh hanya melihat mereka sebagai “penghambat investasi”.
Mereka adalah warga negara yang mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan menyampaikan keberatan terhadap kebijakan atau tindakan yang mereka anggap merugikan haknya.Namun, hak menyampaikan pendapat tetap harus dijalankan secara damai dan sesuai hukum.
“Konflik Tananahu bukan pertarungan antara “negara melawan masyarakat”.Negara justru harus menjadi wasit yang berdiri di tengah,” tegasnya.
Di sisi lain, lanjut Tuakia, terdapat kepentingan masyarakat adat yang menyatakan mempunyai hubungan historis dan adat dengan tanah tersebut.Keduanya harus memperoleh perlindungan hukum. UUPA menempatkan penguasaan sumber daya agraria oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan sekaligus mengatur hak-hak atas tanah serta pengakuan terhadap hak masyarakat hukum adat.
” Karena itu, negara tidak boleh hanya bertanya: Apakah proyek harus berjalan.Tetapi juga harus bertanya: Apakah dasar hak atas tanahnya jelas, sah, transparan dan tidak mengabaikan hak masyarakat yang berada di atas atau sekitar objek tersebut?,” terangnya.
Tuakia melanjutkan, dalam perkara ini terdapat fakta sejarah bahwa HGU PTPN XIV yang sebelumnya sekitar 10.000 hektare berdasarkan keputusan tahun 1982 tercatat berakhir pada 31 Desember 2012. Penelitian mengenai konflik Tananahu juga mencatat bahwa masyarakat mempersoalkan sekitar 3.458 hektare sebagai petuanan mereka, tetapi perkembangan hukumnya tidak berhenti pada 2012.
Terdapat sumber akademik dan dokumen profil perusahaan yang mencatat Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 41/HGU/KEM-ATR/BPN/V/2019 tanggal 10 Mei 2019, yang memperpanjang HGU PTPN XIV atas 8.830,84 hektare, sementara sekitar 1.169,16 hektare dari luasan awal tidak diperpanjang. Profil PTPN XIV juga mencantumkan HGU Kebun Awaya sebesar 8.830,84 hektare.
Maka pernyataan bahwa “seluruh HGU telah berakhir pada 2012” harus diuji kembali terhadap keputusan tahun 2019 tersebut. Pertanyaan hukum yang justru harus dibuka adalah:
1. Apakah 3.458 hektare yang disengketakan masuk dalam HGU yang diperpanjang pada 2019?
2. Bagaimana sejarah dan alas hak tanah tersebut?
3. Bagaimana batas koordinat dan peta bidang HGU?
4. Apakah terdapat tanah masyarakat atau wilayah adat yang tumpang tindih?
5. Apakah proses perpanjangan HGU telah memenuhi seluruh persyaratan hukum?
6. Apakah hak dan keberadaan masyarakat hukum adat telah diperiksa secara memadai?
7. Apakah terdapat bagian tanah yang seharusnya dikeluarkan dari HGU?
Secara hukum agraria, HGU adalah hak atas tanah dengan jangka waktu tertentu, bukan hak kepemilikan tanpa batas.Apabila suatu HGU benar-benar telah berakhir dan tidak diperpanjang atau diperbarui secara sah, konsekuensi status tanah harus ditentukan berdasarkan hukum pertanahan yang berlaku.Karena itu, apabila terdapat bagian tanah yang ternyata tidak termasuk dalam HGU yang diperpanjang, maka status bidang tersebut harus diperiksa dan ditentukan berdasarkan dokumen pertanahan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan kata lain, HGU bukan hak milik.Tetapi dari sisi lain, berakhirnya HGU juga tidak otomatis berarti masyarakat langsung menjadi pemilik tanah tersebut. Status tanah harus ditentukan melalui proses hukum dan administrasi pertanahan.Inilah pentingnya negara hadir secara objektif.
Kata dia,Reformasi agraria juga harus memastikan adanya kepastian hukum, keadilan agraria dan perlindungan masyarakat yang mempunyai hubungan hukum dan historis dengan tanah.Badan Pembinaan Hukum Nasional mencatat bahwa hak ulayat masyarakat hukum adat diakui dalam Pasal 3 UUPA sepanjang masih ada dan pelaksanaannya sesuai dengan kepentingan nasional serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Karena itu, kepentingan masyarakat adat dan kepentingan negara bukan dua kepentingan yang harus selalu dipertentangkan.
” Saya berpandangan bahwa masyarakat Tananahu dan masyarakat Maluku Tengah tidak perlu ditempatkan sebagai pihak yang anti pembangunan. Kalau pembangunan pabrik pala dan kelapa merupakan bagian dari agenda hilirisasi atau proyek strategis pemerintah, masyarakat seharusnya justru ditempatkan sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar penonton. Perpres Nomor 109 Tahun 2020 mengenai percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional menyebut antara lain pentingnya penciptaan lapangan kerja secara luas dan intensif dalam pelaksanaan PSN. Karena itu, apabila proyek tersebut berjalan, saya mendorong agar, Pertama, tenaga kerja lokal diprioritaskan. Kedua, masyarakat Tananahu memperoleh kesempatan kerja yang nyata. Ketiga, masyarakat negeri-negeri sekitar juga mendapatkan manfaat ekonomi. Keempat, pelaku UMKM lokal diberikan ruang dalam rantai pasok proyek. Kelima, hasil pembangunan harus dirasakan masyarakat Maluku Tengah. Keenam, seluruh proses pengadaan tanah, perizinan dan pemanfaatan ruang harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” terangnya.
Terhadap empat warga Tananahu yang sedang menghadapi proses hukum, ia mendorong aparat penegak hukum untuk mengedepankan pendekatan restorative justice, sepanjang persyaratan hukum terpenuhi.Mahkamah Agung melalui PERMA Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif menempatkan pemulihan keadaan, kepentingan korban, tanggung jawab terdakwa, pidana sebagai upaya terakhir, konsensualitas, transparansi dan akuntabilitas sebagai prinsip dalam penerapannya.Namun perlu ditegaskan: restorative justice bukan berarti membebaskan seseorang secara otomatis.Penerapannya bergantung pada jenis tindak pidana, ancaman pidana, keadaan perkara, kesediaan para pihak dan persyaratan lainnya.Karena perkara empat warga tersebut disebut telah masuk tahap kejaksaan/persidangan, maka ruang penerapannya harus dilihat berdasarkan tahap proses dan ketentuan yang berlaku.
“Saya justru mengusulkan agar dilakukan:dialog antara warga, PTPN, Pemerintah Negeri, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi, ATR/BPN dan aparat penegak hukum. Tujuannya bukan menghapus hukum.Tujuannya adalah menghentikan siklus konflik,” imbuhnya.
Ia mengaku, sejarah konflik Tananahu menunjukkan bahwa persoalan ini bukan muncul tiba-tiba pada 2026, kajian mengenai konflik Tananahu mencatat adanya sengketa terkait HGU sejak periode sebelumnya, termasuk persoalan perpanjangan HGU dan klaim masyarakat atas tanah petuanan sekitar 3.458 hektare.Karena itu, kalau akar persoalan tidak diselesaikan, maka sangat mungkin konflik kembali muncul.Hari ini empat warga diproses.Besok mungkin muncul warga lainnya. Kemudian muncul aksi demonstrasi berikutnya.Kemudian terjadi lagi penangkapan, siklus tersebut harus dihentikan.Negara tidak boleh hanya datang ketika konflik sudah pecah. Negara harus hadir sebelum konflik meledak.
” Sebagai Advokat yang menangani perkara korporasi, termasuk persoalan yang berkaitan dengan HGU, saya melihat penyelesaian kasus Tananahu harus dilakukan melalui beberapa jalur sekaligus. Audit legalitas HGU. ATR/BPN harus membuka dan memeriksa dokumen HGU, termasuk:- keputusan pemberian/perpanjangan HGU, sertifikat HGU, peta bidang, koordinat, batas-batas HGU, luas aktual, sejarah tanah, serta bagian tanah yang tidak diperpanjang.
Ia melanjutkan, harus dilakukan pemetaan partisipatif untuk mengetahui secara objektif apakah 3.458 hektare yang diklaim masyarakat benar-benar berada dalam HGU dan bagian mana yang masuk dalam keputusan perpanjangan 2019. Pemerintah harus memastikan kedudukan hukum masyarakat adat dan wilayah petuanannya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Semua pihak harus menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperbesar konflik.
Terhadap empat warga, aparat penegak hukum perlu mengevaluasi secara objektif alat bukti, peran masing-masing orang, konteks kejadian dan hubungan peristiwa pidana dengan konflik agraria.Apabila memenuhi syarat hukum, mekanisme keadilan restoratif harus dipertimbangkan.
” Apabila masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat untuk mempersoalkan tindakan atau penguasaan tanah, gugatan PMH di Pengadilan Negeri dapat ditempuh, Jika yang dipersoalkan adalah keputusan atau tindakan pejabat pertanahan, maka jalur administratif dan peradilan tata usaha negara harus dikaji.Saya ingin menyampaikan pesan yang sangat jelas.Masyarakat adat jangan anti pembangunan.Tetapi, Pembangunan juga jangan anti masyarakat adat, PTPN mempunyai kepentingan menjalankan usaha. Negara mempunyai kepentingan meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi.Pemerintah mempunyai kepentingan menjalankan program pembangunan. Tetapi masyarakat Tananahu juga mempunyai kepentingan untuk memperoleh kepastian hukum mengenai tanah yang mereka klaim sebagai tanah adat. Semua kepentingan tersebut harus ditempatkan dalam satu meja.
Tuakia menambahkan, kasus Tananahu seharusnya menjadi momentum bagi negara untuk membuktikan bahwa pembangunan dan keadilan agraria dapat berjalan bersama.Jangan sampai masyarakat yang mempertanyakan status tanahnya justru hanya berhadapan dengan aparat penegak hukum. Jangan pula sampai perusahaan yang memiliki dasar hukum atas tanah diperlakukan seolah-olah tidak mempunyai hak.Yang harus dilakukan adalah membuka dokumen, membuka data, membuka peta, membuka ruang dialog dan membuka jalan penyelesaian hukum. Kalau masyarakat merasa haknya dilanggar, berikan ruang kepada mereka untuk menggugat melalui pengadilan.Kalau perusahaan memiliki alas hak yang sah, negara wajib memberikan perlindungan hukum.Kalau terdapat dugaan tindak pidana, buktikan secara fair di pengadilan.Dan apabila perkara pidana memenuhi persyaratan restorative justice, maka pemulihan harus didahulukan daripada pemidanaan yang tidak menyelesaikan akar konflik.
” Saya percaya, negara yang kuat bukan negara yang paling keras menghadapi rakyatnya.Negara yang kuat adalah negara yang mampu menyelesaikan konflik secara adil, transparan, bermartabat dan berdasarkan hukum.Tanah bukan sekadar objek ekonomi, gagi masyarakat adat, tanah adalah sejarah, identitas, ruang hidup dan warisan bagi generasi yang akan datang.Karena itu, konflik Tananahu jangan hanya diselesaikan dengan menangkap orang. Selesaikan akar masalah tanahnya.Pastikan legalitas HGU-nya.Lindungi hak masyarakat adat.Jalankan pembangunan secara transparan.Dan pastikan manfaat pembangunan benar-benar kembali kepada masyarakat Maluku Tengah,” tutup dia.(DMC-DS).















