Example floating
Example floating
Hukum

Koruptor Uang Sekolah MTs Ambon, Eks Kepsek dan Bendahara Ditahan, Kepsek Aktif Terkena Stroke

167
×

Koruptor Uang Sekolah MTs Ambon, Eks Kepsek dan Bendahara Ditahan, Kepsek Aktif Terkena Stroke

Sebarkan artikel ini

DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon resmi menerima berkas tahap II dari penyidik pidsus Kejari Ambon, dalam perkara dugaan korupsi Penyalahgunaan atau penyelewengan Dana Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Madrasah Tsanawiyah (Mts) Negeri Ambon Tahun Anggaran 2023- 2024.

Proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti itu berlangsung di kantor Kejari Ambon, Rabu (26/8/2026).

Tersangka yang ditahan adalah N.M, Mantan Kepala MTS Negeri Ambon tahun 2023, dan R.K, Mantan Bendahara pada MTS Negeri Ambon, sedangkan tersangka Kepala Sekolah MTS Negeri Ambon,inisial RK, belum ditahan karena yang bersangkutan terkena Stroke.

Kasi Intelijen Kejari Ambon Sudarmono Tuhulele mengatakan, kedua tersangka yang ditahan masing-masing mantan Kepsek NM, ditahan di Rutan Kelas II A Ambon, sedangkan tersangka RK mantan Bendahara ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon.

“Kedua tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 26 Agustus 2026 sampai dengan 14 September 2026,” ujar Tuhulele, Rabu, (26/8/2026).

Kata dia, Perbuatan Tersangka NM, Mantan Kepala MTS Negeri Ambon tahun 2023 disangkakan melanggar pasal 603 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf a, c dan d jo pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 KUHP
Subsidair : Pasal 3 jo.pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo.pasal 20 huruf a, c jo.pasal 126 ayat (1) KUHP.

Serta, tersangka, R.K, Mantan Bendahara pada MTS Negeri Ambon, diduga melanggar pasal 603 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf a, c dan d jo pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 KUHP
Subsidair : Pasal 3 jo.pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo.pasal 20 huruf a, c jo.pasal 126 ayat (1) KUHP.

“Bahwa akibat perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara untuk tahun anggaran 2023 sampai dengan tahun anggaran 2024 yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Kejaksaan tinggi Maluku yaitu sebesar Rp662.906.899,- (enam ratus enam puluh dua juta Sembilan ratus enam ribu delapan ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah),” pungkasnya.(DMC-DS).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *