DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Tim penyidik pidsus Kejati Maluku diketahui melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap Direktur PT Lintas Yamdena Agustinus Theodorus alias AT, Rabu, (11/03/2026).
AT, dicecar dalam kasus dugaan korupsi Utang Pihak Ketiga (UP3) pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepualuan Tanimbar yang diduga sebanyak Rp.87 milyar.

Dari pantauan Delikmaluku29news.com di pelataran kantor Kejati Maluku, Rabu, pagi,Kontraktor ternama di kabupaten Bertajuk Duan Lolat itu, menghadiri undangan penyidik Kejati Maluku, pukul 09.25 WIT. Dan diperiksa selama 10 jam lebih, atau pukul 20.15 WIT, AT kemudian keluar dari ruang pemeriksaan Kejati Maluku.
Tampak, AT tidak sendirian keluar, ia bersama Abrahan Jaolath, selaku Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kepulauan Tanimbar.
Sembari jalan keluar, ia langsung ditanyai soal materi pemeriksaan, namun Bos PT Lintas Yamdena yang disapa Ko AT, hanya irit bicara. Tampak AT hanya berjalan cepat dan naik ke mobil pribadinya DE 1177 AK,merk Avanza warna Silver.
Diketahui, pada saat AT dan AJ, keluar, sebelumnya sudah selesai lebih dulu dua saksi lainnya diperiksa penyidik. Mereka di antaranya DJ, Inspektur Pembantu Wilayah IV pada Inspektorat Kepulauan Tanimbar dan JH, Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Meski kedua anak buah Bupati Tanimbar Ricky Jauwerissa, itu keluar tidak bersamaan, namun saat dicegat awak media, mereka mengaku, kehadiran keduanya di Kejati Maluku karena penyidik meminta mereka memberikan penjelasan mengenai Review pembayaran UP3 Pemkab Tanimbar.
“Jadi reviuw itu adalah penelaah terbatas terkait dengan dokumen-dokumen yang diberikan.Sesuai PP 60 Tahun 2008 dan PP Tahun 2017 dan Permendagri nomor nomor 77 tahun 2020. Dokumen yang ditelaah itu dokumen yang disampaikan oleh Dinas bahwa UP3 yang sudah berkekuatan hukum tetap itu bisa dapat dibayarkan berdasarkan putusan Pengadilan. Serta adanya SK bupati tentang kewajiban membayar utang pihak ketiga,” ujar DJ, dalam kapasitas selaku Inspektur Pembantu Wilayah IV.
Sementara itu, JH, selaku Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, mengatakan, telaah dokumen pembayaran UP3 oleh Inspektorat adalah bukan syarat mutlak untuk digunakan sebagai syarat pembayaran.
“Jadi reviuw Inspektorat itu tidak wajib cair, karena sesuai aturan reviuw itu sebagai penelaah terbatas dalam rangka memberikan keyakinan terhadap dokumen yang disampaikan oleh OPD, tapi kalau kemudian ada kerugian di kemudian hari, itu kami tidak bisa bertanggungjawab secara materil. Karena sifat kita hanya terbatas, jadi reviuw itu secara aturan tidak secara mutlak harus bayar,” singkat dia.
Terpisah, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy, yang dikonfirmasi membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
“Iya benar, ada permintaan keterangan hari ini Rabu, 11 Maret 2026 dalam Perkara Dugaan Tipikor dalam Pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2009 – 2025. Mereka yang diperiksa adalah, AT, Direktur PT. Lintas Yamdena, DJ, Inspektur Pembantu Wilayah IV pada Inspektorat Kab. Kepulauan Tanimbar, JH, Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan AJ, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kepulauan Tanimbar,” pungkas Ardy.
Kasus ini masih terus didalami penyidik pidsus Kejati Maluku, rencananya Besok, Kamis, 12 Maret, ada lagi permintaan keterangan oleh penyidik terhadap Sekda KKT dan mantan Sekda.(DMC-01).











