DELIKMALUKU29NEWS.COM, AMBON,–Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku, dengan dukungan Low Carbon Development Initiative Phase 2 (LCDI2), melanjutkan revisi Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-P) Maluku untuk menyelaraskan perencanaan energi daerah dengan Kebijakan Energi Nasional (KEN) terbaru sekaligus menjawab kebutuhan energi di wilayah kepulauan.
Pembahasan revisi tersebut dilanjutkan melalui Focus Group Discussion (FGD) II di Manise Hotel, Kota Ambon, Rabu (30/9/2026).
Revisi RUED-P diarahkan untuk memperkuat ketahanan energi, memperluas pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT), serta memastikan perencanaan energi daerah mendukung agenda Pembangunan Rendah Karbon dan Berketahanan Iklim (PRKBI).
Revisi ini dilaksanakan oleh Dinas ESDM dengan dukungan LCDI2 melalui Oxford Policy Management Limited (OPML) bersama PT Hatfield Indonesia sebagai mitra pelaksana teknis. Dukungan tersebut merupakan bagian dari upaya LCDI2 untuk memperkuat perencanaan pembangunan rendah karbon dan berketahanan iklim di Maluku, khususnya di sektor energi.
Revisi RUED-P Maluku menjadi semakin penting menyusul ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), yang menggantikan PP Nomor 79 Tahun 2014. Kebijakan baru tersebut memperkuat arah transisi energi nasional menuju pencapaian Net Zero Emission (NZE) serta peningkatan pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT), sehingga perencanaan energi daerah perlu diselaraskan dengan kebijakan nasional tersebut. Bagi Maluku sebagai provinsi kepulauan, revisi ini bukan sekadar penyesuaian regulasi. Penyediaan energi menghadapi tantangan geografis, aksesibilitas, dan kebutuhan energi yang tersebar di berbagai pulau. Di sisi lain, Maluku memiliki potensi EBT, termasuk tenaga surya, angin, biomassa, dan energi kelautan. Karena itu, perencanaan energi yang adaptif dan berbasis pada karakter wilayah menjadi penting untuk memperluas akses sekaligus memperkuat ketahanan energi daerah.
“RUED-P bukan semata dokumen milik Dinas ESDM, melainkan dokumen perencanaan lintas sektor yang membutuhkan keterlibatan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mencerminkan kebutuhan pembangunan Maluku secara menyeluruh. Revisi ini menjadi momentum untuk menyelaraskan arah pembangunan energi dengan KEN sekaligus menjawab kebutuhan nyata masyarakat kepulauan, mulai dari akses energi, pemanfaatan EBT, hingga ketahanan energi daerah,” ujar Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Dr. Abdul Haris, S.Pi., M.Si. FGD II melanjutkan Kick-O Meeting dan FGD I pada 1 Agustus 2026 di Kantor Dinas ESDM, yang melibatkan OPD terkait, perguruan tinggi, PLN, dan OPML untuk menyepakati kerangka penyusunan serta memetakan kondisi eksisting, potensi sumber energi, dan isu strategis sektor energi di Maluku.
Hasil pembahasan tersebut menjadi dasar bagi pemutakhiran data, profil dan neraca energi, serta simulasi kebutuhan dan pasokan energi. Pada FGD II, pembahasan difokuskan pada pembaruan asumsi proyeksi energi, penyusunan matriks awal revisi RUED-P yang mencakup target, strategi, dan program, serta pemodelan untuk membandingkan skenario Business as Usual dengan skenario kebijakan RUED. Pemodelan tersebut mempertimbangkan kondisi aktual, karakter kepulauan, dan potensi EBT di Maluku.
“Revisi RUED-P harus ditempatkan sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan Maluku dan terhubung dengan RPJPD, RPJMD, RKPD, serta target pembangunan rendah karbon dan berketahanan iklim. Dengan demikian, kebijakan energi dapat turut mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, rendah emisi, dan inklusif,” ujar Kepala Bappeda Provinsi Maluku Dr. Anton Lailossa, ST., M.Si, sebagai focal point LCDI2. Hasil FGD II akan menjadi masukan untuk penyempurnaan proyeksi energi serta perumusan target, strategi, dan program, sebelum revisi memasuki tahap pembahasan regulasi, validasi, dan finalisasi.
Melalui revisi RUED-P, Pemerintah Provinsi Maluku diharapkan memiliki arah perencanaan energi yang lebih sesuai dengan karakter wilayah kepulauan, mampu mengoptimalkan potensi EBT, serta memperkuat akses dan ketahanan energi sekaligus mendukung pembangunan rendah karbon di daerah.
Sementara itu, Perwakilan OPML FGD II Revisi Umum Enegeri Daerah Provinsi Maluku, Nita Yohana, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Maluku, khususnya Dinas ESDM dan Bappeda Provinsi Maluku, atas komitmen dan kolaborasi dalam proses revisi RUED-P.
Kata dia, dukungan LCDI2 terhadap revisi RUED-P bukanlah kegiatan yang berdiri sendiri. Sektor energi merupakan salah satu sektor strategis dalam agenda Pembangunan Rendah Karbon dan Berketahanan Iklim di Maluku.
Karena itu,lanjut dia, revisi RUED-P penting untuk memastikan arah pengembangan energi daerah selaras dengan target penurunan emisi GRK dalam RPRKBI-D, sekaligus mendukung ketahanan energi dan pembangunan daerah.
Revisi RUED-P juga menjadi penting karena Kebijakan Energi Nasional telah diperbarui melalui PP Nomor 40 Tahun 2025, dengan arah yang lebih kuat pada transisi energi, Net Zero Emission, dan peningkatan pemanfaatan EBT. Bagi Maluku sebagai provinsi kepulauan, tantangan penyediaan energi antarpulau, aksesibilitas, keterjangkauan, serta potensi energi surya, angin, biomassa, dan energi kelautan harus benar-benar tercermin dalam dokumen RUED-P.
“FGD II hari ini menjadi tahapan penting untuk membahas dan memvalidasi hasil analisis kondisi energi, pemodelan, serta skenario pengembangan energi daerah sebelum digunakan sebagai dasar perumusan kebijakan, strategi, dan program. Kami berharap diskusi hari ini menghasilkan masukan yang konkret, berbasis data, dan dapat memperkuat RUED-P sebagai dokumen yang implementatif, inklusif, dan sesuai dengan karakter wilayah Maluku,” pungkasnya.(DMC-TIM).















