Example floating
Example floating
/>
Hukum

Mantan Kepala BRI Unit Tiakur & Sembilan Calo Tersangka Korupsi Dana KUR Dijebloskan ke Bui

368
×

Mantan Kepala BRI Unit Tiakur & Sembilan Calo Tersangka Korupsi Dana KUR Dijebloskan ke Bui

Sebarkan artikel ini
Kasidik Kejati Maluku Azer Jongker Orno, tampak bersama tim menggiring para tersangka korupsi dana KUR BRI Unit Tiakur,keluar kantor Kejati Maluku menuju Mobil Tahanan Kejaksaan Untuk dibawa ke Rutan Kelas II Ambon dan Lapas Perempuan Kelas III Ambon, Senin,(9/02/2026), malam.
Example 468x60

Delikmaluku29news.com,MBD,- Mantan Kepala BRI Unit Tiakur berinisial KB, dan seorang mantri berinisial AP., bersama delapan (8) tersangka lainnya, AS, DU, LB, MS, RR, RS, NTA, dan YA, sebagai perantara atau Calo, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan dalam kasus dugaan korupsi Dana Pinjaman Kredit Uang Rakyat (KUR) BRI unit Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya.

Usai diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari MBD di kantor Kejati Maluku, sepuluh orangĀ  itu langsung ditahan. Masing-masing, delapan tersangka ditahan di Rutan Kelas II A Ambon, dan dua Perempuan ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon.
Proses penahanan itu di pimpin langsung Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku Azer Jongker Orno, didampingi tim pidsus Kejari MBD, Senin, (9/02/2026) malam.

” Kasus ini merugikan negara mencapai Rp2,8 miliar, berdasarkan audit tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima tim penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, Desember 2025 lalu,” ungkap Azer Jongker Orno, kepada awak media usai menahan 10 orang tersangka tersebut.

Para tersangka ini, lanjut Orno, sebelum ditahan awalnya menjalani pemeriksaan sebagai saksiĀ  sejak pukul 13.00 WIT, didampingi kuasa hukum. Usai pemeriksaan karena pertimbangan penyidik sebagaimana yang tertuang dalam KUHAPidana, para tersangka ini langsung dilakukan penahanan.

“Tepatnya malam ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya,menahan 10 orang tersangka dalam kasus dana KUR BRI Unit Tiakur, MBD. Delapan tersangka kita Tahan di Rutan Waiheru, dan dua perempuan, penahanan di Lapas perempuan,” tegas Orno.

Modus para tersangka adalah melakukan kredit fiktif dengan cara mengumpulkan KTP masyarakat untuk mendapatkan Kredit KUR, yang sumber anggarannya dari APBN melalui BRI Unit setempat.

“Akibat dari perbutaan para tersangka ini, berdasarkan audit BPK negara rugi mencapai Rp2,8 miliar,” jelas mantan Kepala Cabang Kejari Malteng di Wahai itu.

Para tersangka ini, tambah Orno, dijerat dengan pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2013 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; Juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang RI tahun 31 nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 20 Huruf C Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ke KUHP Nasional.(DMC-01).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *