DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Tim penyidik pidana Khusus Kejati Maluku terus membongkar dugaan korupsi pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) Pemkab Kepulauan Tanimbar.
Sesuai hasil audit BPKP Maluku-Maluku Utara, yang mengaudit keuangan daerah Pemkab Tanimbar, terjadi kerugian keuangan negara dari empat proyek milik kontraktor Agustinus Theodorus sebesar Rp.87 miliar. Empat proyek itu adalah
Empat paket itu adalah Pekerjaan Penimbunan Pasar Omele senilai Rp.72.680,839.406,00., Pekerjaan Pembangunan Cutting Bukit pada Runway 11 Bandara Mathilda Batlayeri senilai Rp.9.105.649.800,00, Pekerjaan Peningkatan Jalan dan Land Clearing Terminal Pasar Omele senilai Rp.4.646.616.000, Pekerjaan Pembangunan 3 unit pasar sayur senilai
Rp.1.393.607.280 dr RAB Rp 832 juta.
Empat proyek inilah yang diduga menjadi masalah di Pemkab Tanimbar, karena sedari awal sudah berbau KKN. Bayangkan, sudah dicegat oleh BPKP Maluku dengan mengeluarkan surat bahwa tidak boleh dilakukan pembayaran kepada Kontraktor Agustinus Theodorus, tapi tak tahu mengapa, uang puluhan miliaran itu bisa diciarkan.
Indikasinya, ada kerjasama antara sejumlah pejabat dengan kontraktor AT. Namun hal ini masih dalam penyelidikan Kejati Maluku, tapi diduga kuat, Kejati Maluku sudah punya target khusus dalam kasus ini.
Berikut, adanya dugaan peran sejumlah mantan Bupati hingga Bupati aktif saat terjadinya UP3 tersebut.
Bupati BST. Periode dimana lahirnya skenario proyek-proyek yang dikerjakan oleh Agustinus Thiodorus, tanpa melalui mekanisme aturan dan tanpa satupun dokumen kontrak. Era pemerintahan inilah skenario dibuat antara pengusaha dan penguasa, dengan tujuan untuk memperkaya diri dengan cara merampok uang negara. Alhasil, UP3 pun lahir. Dugaan penandatanganan surat perintah dari bupati untuk Agustinus Thiodorus mengerjakan proyek-proyek itu pada 31 Desember 2006 saat belum dilantik secara sah. Dimana BST dilantik 16 Januari 2007.
Penjabat Bupati (Pj) Daniel Indey
Transisi pemerintahan dari era bupati defenitif Petrus Fatlolon ke Daniel Indey inilah, untuk pertama kalinya, UP3 untuk pembangunan cutting fill bandara Run Way 11 Mathilda Batlayeri dibayarnya senilai Rp9,1 milyar dari nilai proyek awal yang hanya Rp700 juta. Padahal sebelumnya di 5 tahun kepemimpinan Bupati PF, audit khusus BPKP telah melarang keras untuk membayar UP3 milik AT ini.
Namun, konon di era ini, terjadi tekanan cukup besar kepada Daniel Indey yang dibackup oleh oknum-oknum APH tingkat kabupaten, saat pengusaha Agustinus Thiodorus “menggebrak” meja di kantor BPKAD agar dana Rp9,1 milyar itu dibayar.
Pj. Bupati Ruben Moriolkossu
Pada periode ini, belakangan terungkap kalau UP3 untuk Agustinus Thiodorus juga dibayar dengan nilai sangat fantastik yakni Rp30 miliar. Pembayaran pada periode ini, dilakukan cukup “silent”, sehingga tar tercium publik dimasa itu.
Pj. Bupati Piterson Rangkoratat. Periode kepemimpinan ini, UP3 juga sempat dibayarkan, namun nilainya mengecewakan pihak pengusaha Agustinus Thiodorus.
Pj. Alawiyah Fadlun Alaydrus, periode ini UP3 dibayarkan Rp9 milyar.
Periode Bupati Ricky Jawerisa.
Keponakan kesayangan Agustinus Thiodorus ini, yang menjabat bupati defenitif terhitung 20 April 2025 lalu, nekat “merampok” uang negara yang telah ditetapkan penggunaannya dalam batang tubuh APBD induk 2025 untuk membayar UP3 AT dengan dua kali pembayaran yakni pada Maret Rp5 miliar, dan di dobel dua kali lipat Rp10 miliar di bulan April tahun yang sama. Kenekatan ponakan demi membalas jasa sang paman, yang menjadi “donatur” saat tarung pilkada serentak 2024 lalu, dengan mengabaikan Instruksi Presiden RI Prabowo Subianto, yang memerintahkan penghematan atau efisensi pada APBN dan APBD.
Peran pengusaha Agustinus Theodorus alias AT selaku Direktur PT. Lintas Yamdena. AT merupakan aktor sentral non-penyelenggara negara, terindikasi juga melakukan suap atau pemberian manfaat bagi pihak-pihak terkait dalam lingkaran lahirnya UP3 ini maupun pembayarannya. Melaksanakan pekerjaan tanpa kontrak sah.
Mengajukan klaim ganti rugi immateril tidak proporsional dan tidak rasional. Menerima pembayaran puluhan milyar atas pekerjaan yang tidak didukung dokumen teknis dan administratif.
Memperkaya diri sendiri atau korporasi secara melawan hukum yang merugikan keuangan daerah.(DMC-01).













