Example floating
Example floating
Pemerintah

Operator Kapal Perintis MBD Perlu Dievaluasi, Pelayanan Masyarakat dan Hak Pekerja Harus Dijamin

93
×

Operator Kapal Perintis MBD Perlu Dievaluasi, Pelayanan Masyarakat dan Hak Pekerja Harus Dijamin

Sebarkan artikel ini

DELIKMALUKU29NEWS.COM,MBD,– Penyelenggaraan angkutan laut perintis yang melayani wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Provinsi Maluku, perlu mendapat evaluasi menyeluruh dari Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Desakan evaluasi ini muncul menyusul berbagai keluhan mengenai pelayanan kapal perintis, mulai dari keterlambatan jadwal pelayaran, lamanya kapal menjalani docking tanpa kepastian kapal pengganti, hingga dugaan ketidakpatuhan operator terhadap sejumlah kewajiban pelayanan dan pemenuhan hak pekerja kapal.

Persoalan tersebut dinilai perlu mendapatkan perhatian serius karena kapal perintis merupakan sarana transportasi utama yang menghubungkan masyarakat antarpulau, terutama di wilayah terluar dan terpencil Kabupaten Maluku Barat Daya.
Keterlambatan pelayaran dan tidak tersedianya kapal pengganti ketika kapal menjalani docking menjadi persoalan yang sangat dirasakan masyarakat.

Ketergantungan terhadap transportasi laut membuat masyarakat menghadapi berbagai kesulitan ketika pelayanan kapal perintis terganggu.

Distribusi bahan kebutuhan pokok, aktivitas perdagangan, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga mobilitas masyarakat antarpulau ikut terdampak.

Kondisi geografis Maluku Barat Daya sebagai wilayah kepulauan menjadikan keberadaan kapal perintis sangat penting.

Oleh sebab itu, evaluasi tidak cukup hanya dilakukan terhadap kondisi teknis kapal, tetapi juga harus mencakup manajemen operator, kepatuhan terhadap kontrak, realisasi voyage, ketepatan jadwal, dan kesiapan kapal pengganti.
Selain persoalan pelayanan, terdapat informasi mengenai dugaan pembayaran gaji pekerja kapal yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Laut (PKL).

Informasi tersebut memerlukan pemeriksaan objektif melalui dokumen perjanjian kerja, daftar pembayaran gaji, bukti transfer, serta ketentuan mengenai hak dan kewajiban pekerja.

Apabila ditemukan adanya kekurangan pembayaran atau pelanggaran terhadap perjanjian kerja, pihak operator harus diminta memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pekerja kapal memiliki peran penting dalam menjaga kelangsungan transportasi laut di wilayah kepulauan. Mereka bekerja menghadapi berbagai risiko pelayaran sehingga hak atas penghasilan, keselamatan kerja, waktu istirahat, dan perlindungan sosial harus mendapat perhatian.

Tidak boleh terjadi keadaan ketika pelayanan kapal mendapatkan dukungan anggaran negara, tetapi hak-hak pekerja yang menjalankan kapal justru tidak dipenuhi sebagaimana mestinya.
Pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perlu dilaksanakan dengan tetap menjamin kerahasiaan identitas pihak yang memberikan informasi.

Perlindungan tersebut penting untuk mencegah kemungkinan terjadinya intimidasi, tekanan, tindakan diskriminatif, maupun pemutusan hubungan kerja sebagai bentuk pembalasan.

Pemeriksaan dapat dilakukan melalui audit dokumen dan mekanisme klarifikasi tertutup, tanpa membuka identitas pihak yang menyampaikan informasi.

Upaya memperbaiki pelayanan publik tidak boleh mengorbankan keselamatan, pekerjaan, dan masa depan pihak-pihak yang menyampaikan pengaduan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bersama KSOP, PPK Perintis, dan instansi terkait diharapkan melakukan langkah-langkah nyata berupa:

1. Audit kepatuhan operator terhadap kontrak pelayanan kapal perintis.
2. Evaluasi keterlambatan pelayaran, pembatalan voyage, serta pelabuhan yang tidak disinggahi.
3. Pemeriksaan jadwal docking dan kewajiban penyediaan kapal pengganti.
4. Audit pembayaran gaji serta pemenuhan hak pekerja berdasarkan PKL.
5. Pemeriksaan realisasi pelayanan yang menjadi dasar pembayaran kepada operator.
6. Penyediaan mekanisme pengaduan yang menjamin kerahasiaan dan perlindungan pemberi informasi.
7. Penerapan sanksi sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran, disertai pengawasan terhadap pelaksanaan tindakan perbaikan.

Hasil evaluasi diharapkan dapat disampaikan secara transparan kepada publik tanpa mengungkapkan informasi pribadi maupun identitas pihak yang memberikan keterangan.
Angkutan laut perintis merupakan bagian penting dari pelayanan publik yang diselenggarakan untuk menjamin konektivitas wilayah yang belum sepenuhnya terlayani oleh transportasi laut komersial.

Karena itu, setiap operator yang memperoleh penugasan harus menjalankan kewajibannya secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai kontrak.

Masyarakat Maluku Barat Daya membutuhkan kepastian jadwal pelayaran, ketersediaan kapal, keselamatan transportasi, serta kelancaran distribusi barang kebutuhan pokok.

Evaluasi operator bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan anggaran negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Operator yang telah menjalankan kewajibannya dengan baik patut mendapatkan penilaian objektif, sedangkan setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Kapal perintis harus menjadi solusi atas keterisolasian wilayah kepulauan, bukan justru menambah kesulitan masyarakat.

Hak pekerja harus dipenuhi, kontrak pelayanan harus dipatuhi, dan masyarakat Maluku Barat Daya harus mendapatkan kepastian transportasi laut.(DMC-DS).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *