DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Isu korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon hingga kini belum tuntas. Aromanya masih menjelma. Praktek kotor yang dimainkan oknum-oknum tak bertanggungjawab ini perlu basmi, Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kini jadi sasaran aduan masyarakat. Mereka mendesak Kejati segera turun usut perkara yang diduga menelan uang daerah sebesar Rp.3,5 miliar itu.
Hal ini disampaikan beberapa mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Pemberantas Korupsi (GPPK), saat menggelar demonstrasi di depan kantor Kejati Maluku, Kamis, (16/04/2026) sskitar pukul 10.00 WIT.
Bukan main, dalam pernyataan sikap pendemo, mereka mendesak agar oknum yang diduga bertanggungjawab yakni, Apries Benel. Gaspersz, S.STP., M.Si, selaku mantan Kepala BPKAD Pemkot Ambon, harus dipanggil dan diperiksa terkait masalah ini.
“Ini bukan atas unsur politik dan organisasi. Tapi atas dasar cinta dan kemanusiaan terhadap Kota Ambon. Dan yang kami lakukan hari ini adalah bentuk kajian ilmiah yang bersumber dari data BPK RI yang memang ada anggaran miliaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sejak tahun 2023 lalu,” teriak mendemo.
Koordinator Lapangan (Korlap) Hamka Kilian, yang ditemui di lokasi demo mengaku, saat ini Apries Benel. Gaspersz menjabat selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon. Karena itu Kejati Maluku didesak periksa yang bersangkutan.
“Kita desak Kejati segera lakukan penyelidikan untuk periksa Apries B Gaspersz,” tegas Hamka.
Kata dia, sesuai tuntutan mereka, ada beberapa poin yang disampaikan ke Kejati Maluku dan juga Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, yaitu pertama, Meminta dan mendesak Kejati Maluku agar segera memanggil dan memeriksa Apries Benel Gaspersz, atas dugaan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran di BPKAD kota Ambon tahun 2023 dengan potensi kerugian daerah mencapai lebih kurang Rp.3,5 miliar. Kedua, Mendesak Kejati Maluku segera melakukan pendalaman terhadap dugaan tersebut. Ketiga, Mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku untuk memanggil dan memeriksa yang bersangkutan. Serta, Mendesak Walikota Ambon Bodewin Melkias Wattimen agar segera mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Apries Benel. Gaspersz, S.STP., M.Si, dari jabatannya.
“Ini adalah temuan BPK RI, yakni tidak ada bukti belanja daerah,yang membuat BPK sulit deteksi sebenarnya besar belanja berapa. Dan ini bukan kita yang karang-karang data. Olehnya itu kita desak agar Kejati Maluku seger periksa yang bersangkutan. Kita juga minta Walikota Ambon copot jabatan yang bersangkutan,” pungkasnya.(DMC-TIM).















