Example floating
Example floating
/>
Hukum

Polda Maluku Gagalkan Perdagangan Belasan Ekor Burung Dilindungi

105
×

Polda Maluku Gagalkan Perdagangan Belasan Ekor Burung Dilindungi

Sebarkan artikel ini
Barang bukti yang diamankan Polisi
Example 468x60

Delikmaluku29news.com, AMBON,- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil menggagalkan rencana perdagangan satwa yang dilindungi pemerintah.

Adalah tim dari Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus berhasil mengamankan belasan ekor burung berbagai jenis di daerah Kobisonta, Kecamatan Seram Utara Timur Kabupaten Maluku Tengah.

Belasan burung ini diamankan di dua TKP berbeda di wilayah Kobisonta pada awal pekan ini.

Di TKP pertama tim Tipidter yang beranggotakan lima personil ini berhasil mengamankan empat ekor burung kakatua jambul orange. Empat ekor burung ini disembunyikan di dalam potongan pipa paralon dan siap untuk dikirim ke pemesan.

Tim juga berhasil mengamankan seorang yang diduga kuat sebagai pembeli burung dan kemudian akan dijual lagi kepada pemesan di Kota Ambon.

Sementara di TKP kedua, tim berhasil mengamankan sembilan ekor burung nuri berbagai jenis seperti bayan hijau, bayan merah, nuri merah serta nuri hijau.

Saat ini, satu terduga pelaku bersama barang bukti 13 ekor burung berbagai jenis yang dilindungi ini telah berada di Mako Ditreskrimsus Polda Maluku di Jalan Rojali, kawasan Baru Meja Ambon.

Terhadap penangkapan ini, Kabid Humas Polda Maluku melalui Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku AKP Melda Haurissa membenarkan adanya penangkapan belasan ekor burung yang dilindungi.

“Iya benar. Personil Tipidter Ditreskrimsus ada amankan belasan burung yang termasuk satwa dilindungi. TKP di Kobisonta Seram Utara. Barang buktinya sudah ada di kantor Ditreskrimsus,” ungkap AKP Melda Haurissa, Rabu (8/10/2025) di Ambon.

Ia tegaskan, kasus ini pasti akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

“Kasus ini pasti akan diproses hukum tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat dan bila cukup alat buktinya pasti akan diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Adapun tim Subdit 4 Tipidter yang terjun lapangan mengungkap kasus ini dipimpin Aipda Edi Budiono Tetelepta dengan anggota Aipda Mansur Sarpan, Aipda Resa Toisutta, Bripka Wayan Supriana dan Briptu Socha Hidayatulah. (DCM-RED).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *