Delikmaluku29news.com,AMBON,- Lagi-lagi nama institusi Polri disoroti dalam penegakan hukum. Sebut saja, penanganan dua kasus dugaan korupsi yang bergulir di Polres Kepulauan Aru, Polda Maluku. Dua perkara itu adalah dugaan korupsi pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Rakyat Jerol. Proyek ini milik Dinas Perhubungan (Dishub) tahun anggaran 2019, dan satunya lagi kasus dugaan korupsi pekerjaan Penggantian Jembatan Marbali Ruas Jalan Tugu (Dobo-Durjela). Proyek ini milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun anggaran 2022.
Anggaran negara yang bersumber dari DAK Afirmasi Kabupaten tersebut digunakan tidak sesuai ketentuan yang berlaku, sarat penyimpangan dan korupsi sejak awal ditentukan pemenang tender.
Data yang dihimpun media siber ini,pada Kamis, 21 Desember 2023 lalu, Kapolres Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai (sekarang mantan Kapolres), usai memimpin Apel Gelar Pasukan dalam rangka Ops Lilin Salawaku 2023 di Lapangan Mapolres Kepulauan Aru, mengatakan bahwa akan digelar perkara menentukan status kasus itu, hal itu berdasarkan hasil perhitungan indikasi kerugian keuangan negara pada proyek milik Dishub yang dikerjakan PT. MJM dengan nilai kontrak sebesar Rp8.152.487.486. Sedangkan indikasi kerugian negara juga ditemukan pada proyek milik Dinas PUPR yang dikerjakan CV. AP dengan nilai kontrak sebesar Rp8.119.972.022.
Tapi pasca pergantian Kapolres baru, hingga tahun 2025 saat ini dua perkara ini masih jalan ditempat, maka tentu saja publik menduga ada perlindungan bagi koruptor yang menangani proyek-proyek ini.
“Proyek ini dilaporkan masyarakat sejak 2 Agustus 2023 lalu, dan jika ini Polres Aru punya niat baik proses hukum maka sudah ada tersangka. Jadi tentu saja kita menduga ada kongkalikong besar dibalik ini,” ujar salah satu sumber di Mapolres Aru, via selulernya, Sabtu, (11/10/2025).
Menurut dia, sesuai kontrak proyek Pembangunan Pelabuhan Rakyat Jerol pada Dishub Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2019, PT. MJP selaku penyedia mulai pekerjaan pada 17 Juli 2019 hingga selesai 7 November 2019 sesuai ketentuan 120 hari kalender.
Sedangkan sesuai kontrak proyek Penggantian Jembatan Marbali Ruas Jalan Tugu (Dobo-Durjela) pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2022, CV. AP selaku penyedia mulai pekerjaan pada 4 Juli 2022, dan waktu penyelesaian pekerjaan selama 180 hari kalender, sehingga sudah harus selesai pada 30 Desember 2022.
“Tapi kemudian PPK menambah waktu (pekerjaan), namum sampai dengan laporan pengaduan masyarakat di terima, pekerjaan belum juga rampung dikerjakan. Sehingga, dimungkinkan terdapat penyimpangan perbuatan melawan hukum dalam dua pekerjaan tersebut,” ungkapnya.
Dia mengaku, berdasarkan laporan hasil perhitungan ahli pada pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Rakyat Jerol, ahli fisik menghitung progres pekerjaan di lapangan 0 persen, sedangkan anggaran yang dicairkan mencapai 50 persen.
Demikian juga untuk proyek Penggantian Jembatan Marbali Ruas Jalan Tugu (Dobo-Durjela), pembayaran melebihi hasil pekerjaan di lapangan. Dimana, pembayaran 79 persen, sedangkan hasil perhitungan fisik 52,53 persen.
“Jadi informasi ini sudah diketahui warga di Aru, fakta di lapangan seperti itu, lalu mengapa Polres Aru belum juga menetapkan tersangka. Ini kan aneh tapi nyata,” tutup dia.
Terpisah, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy yang dikonfirmasi mengaku, untuk penanganan kedua laporan dugaan korupsi tersebut sedang dalam penanganan Polres Aru, sehingga meskipun publik minta untuk Kejati Maluku ambil alih penyelidikan, tapi hal itu tidak mungkin dilakukan.
“Kalau dua proyek yang dilaporkan masing-masing Jembatan Jerol dan Marbali, itu ditangani Polres Aru, ini sesuai koordinasi saya dengan Kasi Intel Kejari Kepulauan Aru, jadi nanti tanyakan lebih lanjut ke Polres Aru saja,” tandasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi yang dikonfirmasi menyangkut kasus dugaan korupsi jembatan Marbali, pihaknya mengaku, penanganan perkara itu sudah naik tahap penyidikan serta tujuh orang saksi sudah diperiksa.
“Sudah ada tujuh orang saksi diperiksa kasus jembatan Marbali, saat ini penyidik sedang menyurat ke ahli BPK RI untuk permintaan audit. Sekarang lagi menunggu balasan surat dari BPK,” terang Rositah.
Sementara itu, ketika ditanyakan bagaimana perkembangan kasus jembatan rakyat Jerol, Polisi wanita dengan pangkat tiga melati itu tidak berkomentar.(DMC-Red).













