DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,– Kasus dugaan pembuangan bayi di Dusun Kramat, Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, tidak boleh berhenti dan hanya viral di media sosial.
Praktisi Hukun di Maluku Abdul Safri Tuakia mengatakan, peristiwa ini harus ditangani secara tuntas agar seluruh rangkaian kejadian dapat diungkap secara terang benderang dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum.
“Karena yang ditemukan adalah seorang bayi perempuan yang baru dilahirkan dan berada dalam kondisi sangat rentan.Berdasarkan kronologi yang diketahui, pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 00.20 WIT, bayi tersebut ditemukan di teras rumah warga di Dusun Kramat. Bayi berada di lantai teras dan ditutupi dengan keset kaki, sementara ari-ari atau tali pusat masih lengkap,” ungkap Tuakia, melalui rilisnya yang diterima Delikmaluku29news.com, Kamis siang (24/9/2026).
Kata dia, warga yang menemukan bayi tersebut pada saat itu melaporkan kejadian itu kepada Polsek Salahutu Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, selanjutnya Bayi dibawa ke RSUD dr. Umarella Tulehu untuk mendapatkan penanganan medis dan berhasil diselamatkan.
Di sinilah, lanjut dia, ada bukti petunjuk awal yang bisa diungkap personel Polsek Salahutu. Sebab muncul kecurigaan, bagaimana seorang bayi yang baru lahir dapat berada di teras rumah warga pada tengah malam dalam kondisi demikian. Siapa yang meninggalkannya, apa alasannya, serta apakah perbuatan tersebut merupakan tindak pidana?.
“Nah semua ini harus diungkap penyidik polisi agar bisa terjawab seluruh pertanyaan yang ada,” ungkapnya.
Kata dia, Polsek Salahutu harus mengusut peristiwa ini secara profesional, objektif dan menyeluruh.
Penyidik harus mampu mengurai seluruh rangkaian peristiwa: siapa ibu kandung bayi, kapan dan di mana bayi dilahirkan, siapa yang mengetahui kelahiran tersebut, siapa yang terakhir bersama bayi, siapa yang membawa bayi ke lokasi,siapa yang meninggalkannya, serta apakah terdapat maksud untuk melepaskan tanggung jawab terhadap anak tersebut.
Lanjut praktisi hukum itu, pemeriksaan juga perlu didukung dengan keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, kondisi tempat kejadian, barang-barang yang ditemukan, komunikasi yang relevan, serta alat bukti lain yang sah.
“Jangan hanya mencari siapa ibunya. Cari siapa yang melakukan perbuatannya dan apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana.Ini penting karena status sebagai ibu kandung tidak otomatis membuktikan seseorang telah melakukan tindak pidana. Namun sebaliknya, status sebagai ibu juga tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari pemeriksaan apabila terdapat bukti yang mengarah kepada adanya perbuatan pidana. Artinya siapa-siapa yang terlibat dalam kasus ini harus diungkap tuntas oleh polisi,”bebernya.
Peristiwa ini terjadi pada Juni 2026, ketika UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal 429 KUHP mengatur mengenai perbuatan meninggalkan anak yang belum berumur 7 tahun dengan maksud melepaskan tanggung jawab terhadap anak tersebut. Ancaman pidananya dapat mencapai 5 tahun penjara atau denda kategori IV. Ketentuan tersebut juga mengatur pemberatan apabila perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian, serta pemberatan apabila dilakukan oleh ayah atau ibu anak.
Sementara itu, lanjut dia, Pasal 430 KUHP secara khusus mengatur perbuatan seorang ibu yang membuang atau meninggalkan anaknya tidak lama setelah dilahirkan dalam keadaan dan dengan maksud tertentu sebagaimana dirumuskan dalam pasal tersebut.
Dengan demikian, hukum pidana nasional telah menyediakan instrumen untuk menilai perbuatan semacam ini.
Pasal 429 atau Pasal 430 harus diterapkan berdasarkan fakta konkret dalam perkara, bukan semata-mata berdasarkan pemberitaan atau tekanan opini publik.
Tuakia melanjutkan,peristiwa ini juga harus dilihat dari perspektif perlindungan anak. UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak melarang penempatan atau pembiaran anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hukum memberikan perlindungan khusus terhadap anak yang berada dalam keadaan rentan.
Dalam kasus ini, kepentingan dan keselamatan bayi harus menjadi perhatian utama dalam seluruh proses penanganan perkara. Ada kecenderungan dalam perkara ketika identitas seorang ibu mulai diketahui, opini publik bergerak lebih cepat daripada proses pembuktian, hal seperti ini harus dihindari. Pemeriksaan bukan berarti penghukuman, jika penyidik menemukan bukti bahwa ibu kandung merupakan pihak yang meninggalkan bayi dengan maksud yang memenuhi unsur tindak pidana, maka tentu harus ada pertanggungjawaban hukum. Tetapi jika bukti tidak cukup atau unsur tindak pidana tidak terpenuhi, maka hukum juga harus memberikan perlindungan kepada pihak tersebut.
“Saya berharap aparat penegak hukum dalam hal ini polsek Salahutu, untuk tidak menjadikan pemberitaan media sebagai satu-satunya pemicu bergeraknya proses hukum.Polisi harus bekerja berdasarkan kewenangan dan kewajiban hukumnya.Telusuri fakta, periksa saksi, periksa bukti medis, rekonstruksi rangkaian peristiwa.
Telusuri siapa yang terakhir bersama bayi.Periksa kemungkinan adanya pihak lain, dan pastikan setiap kesimpulan dibangun di atas alat bukti yang sah,” ungkapnya.
Jika terbukti terdapat tindak pidana, lanjut dia, pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum. Jika tidak terbukti, hukum juga harus memberikan kepastian kepada pihak yang tidak bersalah.
Jangan biarkan bayi menjadi korban untuk kedua kalinya, Bayi tersebut telah mengalami keadaan yang membuatnya membutuhkan pertolongan segera.Jangan sampai ia menjadi korban untuk kedua kalinya karena perkara hukumnya tidak pernah diungkap secara tuntas,” pungkasnya.
Sementara itu Kapolsek Salahutu AKP Erwin Abbas, yang dikonfirmasi mengaku perkara pembuangan bayi saat ini baru saja dilakukan mediasi antara kedua belah pihak. Hadir dalam pertemuan itu pihak yang memelihara Bayi, pihak dari ibu kandung, Dinas Sosial serta ada juga tim hukum yang hadir bersama-sama.
Pada prinsipnya lanjut dia, proses penanganan perkara akan berjalan hingga tercapai adanya rasa keadilan ditengah masyarakat, apalagi kedua belah pihak ini diketahui sama-sama dari Tulehu.
Ditanyakan, apakah perbuatan ibu kandung yang membuang anak kandungnya sendiri masuk kategori perbuatan pidana, hanya saja perwira pertama Polri itu tidak mau menjelaskan lebih jauh.
“Kalau soal itu pasti teman-teman lebih tahu lah, cuma kita ini lagi mencari adanya rasa keadilan ditengah masyarakat, karena kemarin juga ibu yang piara bayi sudah bersedia akan mengembalikan bayi itu ke ibu kandungnya juga, jadi ikuti dulu ya,” singkat Abbas.(DMC-DS).















