Example floating
Example floating
Kriminal

Sopir Maxim di Ambon Diamankan, Diduga “Gagahi” Anak Di Bawah Umur

10
×

Sopir Maxim di Ambon Diamankan, Diduga “Gagahi” Anak Di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi

DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,– Seorang sopir ojek online (ojol) Maxim berinisial KBM diduga melakukan tindak pidana pencabulan anak perempuan yang masih berusia di bawah 10 tahun. Terduga pelaku kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan.

Peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Senin (2/11/2026) siang, saat korban bepergian seorang diri menggunakan jasa ojek online yang dikemudikan KBM.

Data yang dihimpun Delikmaluku29news.com menyebutkan, sebelum kejadian, korban diminta ibunya mengantarkan sejumlah barang dari salah satu desa di Kecamatan Baguala menuju wilayah Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Dalam perjalanan tersebut, korban diduga mengalami tindakan bejat yang dilakukan pengemudi ojol tersebut.

Setelah kejadian, korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya. Tidak terima dengan dugaan perbuatan tersebut, ibu korban lantas melaporkan kasus itu ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kompol Deny Indrawan Lubis, melalui Pejabat Sementara (PS) Kasi Subseksi Penerangan Masyarakat (Penmas) Humas Polresta, Aipda Agung Prayudi Biarno, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut.

Agung mengatakan, hingga saat ini kasus dugaan pencabulan itu masih dalam tahap penyelidikan.

“Terlapor sudah kami amankan. Sedang kami periksa dan dalami,”akui Agung, kepada wartawan, Rabu siang (4/11/2026).(DMC-TIM).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *