Example floating
Example floating
/>
Hukum

Rugikan Negara Rp.1,4 Miliar, DuaTersangka Korupsi Bantuan Rumah Swadaya di Tual Ditahan

232
×

Rugikan Negara Rp.1,4 Miliar, DuaTersangka Korupsi Bantuan Rumah Swadaya di Tual Ditahan

Sebarkan artikel ini
Sembari tangan diborgol, kedua tersangka korupsi digiring keluar dari kantor Kejati Maluku menuju Mobil Tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas II Ambon dan Lapas Perempuan Kelas III Ambon.
Example 468x60

Delikmaluku29news.com,AMBON,- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir Tahun Anggaran 2019.

Pelimpahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIT.

Dua tersangka itu adalah FR, Kepala Dinas Perkim Kota Tual tahun 2019, dan RT, selaku penyedia atau Direktur CV Rahmat Barokah Jaya.

Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran sebesar Rp2.675.820.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah pusat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Tual.

Program tersebut diperuntukkan bagi pembangunan rumah swakelola tipe IV oleh kelompok masyarakat penerima bantuan.

Usai pelimpahan, FR ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon, sementara RT dititipkan di Lapas Perempuan Ambon.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tual, Johanes Riky Felubun, mengatakan tahap II merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang sebelumnya telah dilakukan di Tual.

“Penahanan telah dilakukan di Tual. Hari ini kedua tersangka kami bawa ke Kejati Maluku untuk proses tahap dua,” ungkap Johanes kepada wartawan.

Ia menambahkan, dua tersangka lainnya berinisial FF dan MS yang bertugas sebagai tenaga fasilitator lapangan dijadwalkan menjalani tahap II pada Kamis (12/2/2026) dan akan diterbangkan dari Tual ke Ambon dengan pengawalan penyidik.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan program tersebut yang mengakibatkan kerugian negara. Hasil audit ahli dari Kejati Maluku mencatat total kerugian negara mencapai sekitar Rp1,4 miliar dari total anggaran Rp2,6 miliar.
Selain itu, hasil pemeriksaan fisik di lapangan menunjukkan pembangunan 120 unit rumah bagi penerima bantuan baru terealisasi sekitar 60 persen.

Dengan dilaksanakannya tahap II, perkara ini selanjutnya memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejati Maluku.(DMC-01).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *