Example floating
Example floating
/>
Hukum

Sidang Perkara Dana Hibah Gereja Santo Michael Meyano Bab, Terungkap Fakta Baru

189
×

Sidang Perkara Dana Hibah Gereja Santo Michael Meyano Bab, Terungkap Fakta Baru

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Delikmaluku29news.com,AMBON,-Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon
kembali menjadi panggung pengungkapan fakta.

Pada Senin, (2/2/2026), persidangan
perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Gereja Baru Santo Michael Meyano Bab kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam persidangan tersebut, Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi, yang memberikan keterangan dari dua sisi berbeda: perencanaan anggaran di tingkat pemerintah daerah dan realitas pengerjaan fisik bangunan di lapangan.

Dua orang saksi yang merupakan Tim Penyusun Anggaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar menerangkan bahwa dana hibah pembangunan Gereja Baru Santo
Michael Meyano Bab benar telah diusulkan, dibahas, dan dimasukkan dalam dokumen anggaran daerah sesuai mekanisme penganggaran yang berlaku. Keterangan ini menegaskan bahwa secara administratif dan formal, alokasi dana hibah tersebut tercatat dan
disahkan dalam sistem keuangan daerah.

Namun demikian, dalam pemeriksaan lebih lanjut, kedua saksi tersebut juga
menerangkan bahwa dalam proses penganggaran dan penyaluran dana hibah dimaksud tidak ditemukan adanya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) maupun pakta integritas sebagai dokumen pendukung yang seharusnya menjadi dasar pengaturan hak, kewajiban,
serta komitmen akuntabilitas para pihak.

Fakta ini kembali membuka ruang pertanyaan mengenai kelengkapan dan kepatuhan administrasi dalam penyaluran dana hibah keagamaan tersebut.

Persidangan hari itu tidak berhenti pada pengakuan tentang keberadaan anggaran
semata. Fakta persidangan kemudian bergerak pada pertanyaan yang lebih substantif: bagaimana anggaran tersebut diwujudkan dalam bentuk bangunan fisik.

Seorang saksi lainnya yang berprofesi sebagai kepala tukang, dan terlibat langsung dalam pengerjaan pembangunan gereja, memberikan kesaksian yang membuka gambaran
nyata di lapangan. Ia menjelaskan bahwa proses pembangunan gereja berjalan tanpa kepastian hingga akhirnya terhenti, dengan sejumlah pekerjaan utama yang tidak pernah diselesaikan.

Gereja yang direncanakan sebagai rumah ibadah umat, menurut
keterangannya, hingga kini belum rampung dan belum dapat digunakan.

Rangkaian kesaksian tersebut menghadirkan kontras yang tajam di ruang sidang.

Di satu sisi, dana hibah diakui telah dimasukkan dan disahkan dalam anggaran daerah; di sisi
lain, tidak adanya dokumen pengikat seperti NPHD dan pakta integritas, serta tidak. Selesainya bangunan fisik, menunjukkan adanya jarak yang lebar antara perencanaan administratif dan hasil nyata di lapangan.

Melalui pemeriksaan saksi-saksi hari ini, Majelis Hakim kembali dihadapkan pada
persoalan mendasar mengenai akuntabilitas pengelolaan dana hibah keagamaan, mulai dari tahap perencanaan anggaran hingga hasil akhir yang diterima oleh masyarakat.

Perkara dana hibah Gereja Baru Santo Michael Meyano Bab yang menyeret dua terdakwa masing-masing, Fransiskus Rumajak, selakuĀ  ketua panitia pembangunan gereja dan Marthin M.R.A Titirloloby, selaku bendahara panitia, dengan demikian tidak hanya berbicara soal prosedur penganggaran, tetapi juga menyentuh aspek tanggung jawab hukum dan moral atas penggunaan dana publik, serta dampaknya bagi umat yang hingga
kini belum dapat menikmati hasil pembangunan yang dijanjikan.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama, mengatakan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan komitmennya untuk terus mengawal jalannya persidangan secara profesional dan objektif, memastikan setiap
fakta diuji secara menyeluruh di persidangan, demi tegaknya hukum dan terjaganya kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana hibah keagamaan.(DMC-01).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *