Example floating
Example floating
/>
HukumUmum

Soal Pemberitaan RS Bhakti Rahayu Mutasi Karyawan Tidak Transparan dan Gaji Tidak Sesuai Laporan, Kuasa Hukum RS Bhakti Rahayu Angkat Bicara, Roos Jeane Alfaris : Informasi Yang Dipublis di Media Itu Tidak Sesuai Fakta

221
×

Soal Pemberitaan RS Bhakti Rahayu Mutasi Karyawan Tidak Transparan dan Gaji Tidak Sesuai Laporan, Kuasa Hukum RS Bhakti Rahayu Angkat Bicara, Roos Jeane Alfaris : Informasi Yang Dipublis di Media Itu Tidak Sesuai Fakta

Sebarkan artikel ini
Roos Jeane Alfaris S.H., M.H.
Example 468x60

Delikmaluku29news.com,Ambon, Manajemen RS Bhakti Rahayu tidak terima atas pemberitaan salah satu media online di Maluku (Faktamaluku86news.com), tertanggal 24 November 2025, dengan judul “Kuasa Hukum Somasi RS Bhakti Rahayu: Mutasi Tidak Transparan, Gaji Tidak Sesuai Laporan”.

Menurut Kuasa Hukum RS Bhakti Rahayu Roos Jeane Alfaris S.H., M.H., apa yang disampaikan tiga orang suster yang pernah bekerja di RS Bhakti Rahayu melalui kuasa hukumnya perlu diluruskan, karena yang disampaikan itu tidak sesuai fakta sebenarnya.

Jeane Alfaris mengatakan, permasalahan ini berawal dari dugaan tindakan Pelanggaran yang dilakukan oleh Selvia Poceratu, Debby Luhulima dan Fenesia Anakotta, yang mana ketiga karyawan tersebut adalah suster yang bekerja pada RS Bhakti Rahayu Ambon.
Pelanggaran yang mereka lakukan itu dinilai telah mempermalukan dan mencemarkan pihak RS.Bhakti Rahayu dengan cara meminta tarif pelayanan dari keluarga pasien diluar tarif yang telah ditentukan oleh pihak Rs Bhakti Rahayu Ambon, seperti yang telah dilakukan oleh Selvia Poceratu dan Debby Luhulima terhadap pasien dari Desa Nuruwe yang meninggal dunia dan minta dilakukan formalin oleh keluarga almarhum, dan saat itu Selvia Poceratu dan Debby Luhulima meminta biaya formalin sejumlah Rp. 2.000.000; (Dua Juta Rupiah) dari Keluarga Almarhum dan saat itu keluarga melakukan penawaran karena merasa terlalu mahal dan uang yang dimiliki tidak cukup untuk membayar, namun ditolak oleh Selvia Poceratu dan Debby Luhulima dengan alasan RS Bhakti Rahayu adalah rumah sakit swasta sehingga itu sudah merupakan standar biaya Rumah Sakit.

“Karena dalam kedukaan dan kondisi yang mendesak (butuh feri jam 18.00 wit untuk menyeberang ke SBB) sehingga keluarga pasien mencari pinjaman untuk melakukan pembayaran. Selang dua hari setelah selesai proses pemakaman, keluarga Almarhum menghubungi pihak Rumah Sakit dan meminta Bukti pembayaran tindakan formalin dari Rumah Sakit. Namun karena dari pihak Rumah Sakit tidak menerima setoran tindakan formalin saat itu, maka dari pihak Rumah Sakit melakukan konfirmasi kepada Selvia Poceratu dan Debby Luhulima perihal menanyakan biaya tindakan formalin yang tidak disetorkan ke Rumah Sakit. Setelah 5 hari kemudian Selvia Poceratu melakukan penyetoran ke pihak Rumah Sakit dan pihak Rumah Sakit memberikan billing pembayaran kepada keluarga Alm. Namun Keluarga korban tidak terima dengan billing pembayaran tersebut karena hanya tertera angka Rp. 400.000,- dan tidak sesuai dengan jumlah uang yang mereka berikan kepada kedua perawat tersebut. karena keluhan dari pihak keluarga korban yang merasa kecewa dan di tipu, maka pihak RS Bhakti Rahayu mempertemukan Selvia Poceratu dan Debby Luhulima bersama pihak Rumah Sakit juga keluarga korban untuk memberi penjelasan. Namun yang hadir saat itu hanya Selvia Poceratu sedangkan Debby Luhulima sementara cuti dan didepan keluarga Selvia Poceratu mengatakan bahwa apa yang dilakukan merupakan kesepakatan antara Selvia Poceratu dan Debby Luhulima dengan keluarga. Namun pihak keluarga menolak adanya kesepakatan tersebut. Kemudian diduga Selvia Poceratu dan Debby Luhulima mengembalikan uang yang mereka ambil kepada keluarga Pasien,”beber Alfaris.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Fenisia Anakotta,kata Alfaris, yang dia lakukan adalah meminta uang dari keluarga pasien saat mengambil tindakan medis yakni tarif yang ditentukan oleh pihak RS Bhakti Rahayu tidak sesuai dengan tarif diminta oleh Fenesia Anakotta kepada keluarga pasien saat dilakukan tindakan medis, hal itu diketahui oleh RS Bhakti Rahayu saat keluarga pasien meminta billing dari RS Bhakti Rahayu untuk di Klaim di kantor namun ternyata nominal pada bukti billing tidak sesuai dengan yang dibayarkan sehingga keluarga merasa di tipu dan mengancam akan melaporkan juga memviralkan RS. Bhakti Rahayu. Sesuai keinginan keluarga korban maka dari pihak RS. Bhakti Rahayu mempertemukan keluarga korban, Fenisia Anakotta juga pihak Rumah untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Atas perbuatan ketiga suster tersebut oleh pihak Manajemen RS Bhakti Rahayu Ambon telah memanggil ketiga suster tersebut dan menyampaikan bahwa mereka bertiga telah melanggar Pasal 35 Ayat 2 Peraturan Perusahan sehingga Manajemen RS Bhakti Rahayu Ambon menyarankan kepada mereka untuk mengajukan permohonan pengunduran diri,” tegasnya.

Setelah terjadi tindakan tersebut di atas lanjut Alfaris, selanjutnya, Manajemen RS Bhakti Rahayu Ambon melaporkan ke Manajemen Pusat, kemudian oleh Direktur Utama dan memutuskan untuk memutasikan ketiga suster tersebut ke Surabaya dan setelah SK Mutasi ketiga Suster tersebut diterima, dari pihak Manajemen Pusat telah datang berbicara langsung dengan ketiga suster tersebut jadi tidak benar kalau ketiga suster tersebut menyampaikan tidak ada dialog dengan mereka dan saat berdialog Managemen Pusat telah menyampaikan apa saja fasilitas yang disediakan kepada mereka bertiga setelah mereka tiba disana yakni disediakan tempat tinggal dan lain- lain sedangkan tiket dari Ambon ke Surabaya ditanggung oleh mereka bertiga sesampainya di Surabaya baru diganti oleh pihak Perusahaan.

“Bahwa pihak RS tidak pernah mendapat somasi tertulis dari kuasa hukum
Selvia, Debby maupun Fenesia terkait dengan apa yang disampaikan diberita tersebut karena tindakan mutasi yang dilakukan oleh pihak RS Bhakti Rahayu terhadap ketiga karyawan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku diperusahan.
Bahwa sedangkan menyangkut Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Manajemen Pusat, pihak RS Bhakti Rahayu tidak mengetahui hal tersebut karena itu bukan kewenangan Rumah Sakit lagi karena mereka bertiga bukan lagi karyawan RS Bhakti Rahayu Ambon, mereka bertiga telah dimutasi sejak tanggal 10 November 2025 dan Surat Keputusan mutasi itu dikeluarkan merupakan kewenangan Manajemen Pusat bukan pihak RS Bhakti Rahayu Ambon sedangkan menyangkut gaji yang dibayarkan tidak sesuai karena memang pendapatan RS Bhakti Rahayu sangat minim ditambah ada perbaikan fasilitas RS Bhakti Rahayu dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sehingga RS Bhakti Rahayu Ambon bayarkan sesuai dengan pendapatan RS Bhakti Rahayu Ambon dan kinerja karyawan,” tutur Alfaris.

Alfaris melanjutkan, terhadap masalah ini pihak RS Bhakti Rahayu Ambon telah dipanggil oleh Dinas Tenaga
Kerja Kota Ambon dan dilakukan pembinaan serta didatangi oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku, Dinas Kesehatan Kota Ambon serta pihak-pihak terkait lainnya dan pihak RS Bhakti Rahayu Ambin berjanji akan menyesuaikan gaji karyawan secara perlahan dan sesuai dengan aturan yang berlaku serta pendapatan RS Bhakti Rahayu Ambon.
Selanjutnya menyangkut dengan slip gaji yang tidak diberikan kepada karyawan adalah tidak benar karna tiap karyawan tetap diberikan slip gaji oleh pihak Manajemen hanya bulan Oktober 2025 yang belum diberikan, kalau tidak diberikan slip gaji kepada karyawan, maka menjadi pertanyaan
“Kenapa ada yang muncul di aplikasi TikTok slip gaji RS Bhakti Rahayu?”
Dalam memproses ketiga Karyawan tersebut diatas pihak Managemen RS Bhakti Rahayu tidak pernah melakukan ancaman dalam bentuk apapun kepada ketiga Karyawan tersebut diatas.
Selanjutnya Ibu Maya selaku manajemen RS Bhakti Rahayu tidak pernah
menyatakan bahwa SK mutasi tersebut merupakan Instruksi dari RS Bhakti Rahayu Surabaya, karena saat itu kuasa hukum ketiga karyawan tersebut saat datang hanya untuk mengecek SK Mutasi tersebut dan saat Kuasa Hukum menunjukan SK mutasi tersebut kepada manajemen RS Bhakti Rahayu Ambon, diakui oleh manajemen RS Bhakti Rahayu Ambon bahwa betul itu adalah surat mutasi dari pusat,” cinci Alfaris.

Alfaris menambahkan, pada intinya RS Bhakti Rahayu tidak pernah PHK karyawan tiga itu sehingga Tidak bsa menuntut RS Bhakti Rahayu karena sejak tanggal 10 November 2025 mereka bertiga bukan lagi sebagai Karywan RS Bhakti Rahayu Ambon.

“Seharusnya Karyawan ini melapor ke Disnaker dimana tempat mereka di PHK bukan di Disnaker Kota Ambon karena RS Bhakti Rahayu Ambon tidak lagi bertanggung jawab atas mereka?Mutasi jugag dilakukan oleh Ditektur Utama bukan Direktur RS Bhakti Rahayu Ambon, jadi kalau Karyawan mau silahkan tempuh jalur hukum kita siap hadapi gugatan,” pungkas pengacara vokal ini.(DMC-Red).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *