DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Kuasa Hukum Ahli Waris Josfince Pirsouw, Rony Samloy menyebutkan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjadikan tanah Dusun Urik/Teha sebagai bagian dari aset Daerah. “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 berlaku azas pemisahan horisontal. Artinya, Gedung dan bangunan milik Pemerintah daerah SBB, tapi tanah milik masyarakat,ini Terjadi Di Lahan Lahan Milik Masyarakat yang Telah Berdiri Bangunan Bangunan pemerintah dalam hal ini milik ahli waris Josfince Pirsouw yang oleh putusan pengadilan Nomor: 23/Pdt.G/2018/PN.Msh dan Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 54/PDT/2019/PT.Amb inkracht dinyatakan sebagai pemilik tanah Dusun Urik/Teha seluas lebih kurang 1.000 hektare.
Dengan menggabungkan tanah dan bangunan sebagai aset daerah adalah Perbuatan Melawan Hukum. Apalagi, tanpa ganti untung yang layak bagi ahli waris pemilik tanah yakni Ahli waris Josfince Pirsouw,” paparnya di Ambon, Senin (8/6/2026).
Samloy menuding Pemerintah Kabupaten SBB tidak punya etikad baik untuk menyelesaikan klaim sepihak atas tanah Dusun Urik/Teha lokasi mana berdiri di atasnya gedung Kantor Dinas Kesehatan, dan kantor dinas-dinas lainya “Keluarga ahli waris Josfince Pirsouw sudah mengajukan keberatan ke Pemkab SBB, tapi tak pernah digubris dan bahkan dibiarkan begitu saja,” protesnya.
Dia menganggap Sekretaris Daerah Kabupaten SBB adalah “otak intelektual” yang berada di balik kejahatan birokrasi merampok sebagian tanah Urik/Teha milik ahli waris Josfince Pirsouw.
“Yang jadi otak di balik kejahatan birokrasi di mana tanah Klien kami dijadikan aset oleh Pemkab SBB adalah sekretaris daerah karena seluruh proses awal hingga penerbitan SKPT oleh mantan Kepala Desa Piru Royanto Manupassa di masa pemerintahan Bupati Yasin Payapo juga sangat diketahui oleh yang bersangkutan pada saat dia menjadi Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten SBB,” sebutnya.
“Pada saat itu Raja Piru (Royanto Manupassa) diperintahkan mantan Bupati SBB almarhum Yasin Payapo menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) agar menghindarkan Kabupaten SBB dari Disclaimer dan itu terbukti dalam Pertemuan ahli waris Josfince Pirsouw dengan Panitia Khusus ( Pansus) Aset DPRD SBB, dua tahun lalu, yang mana dalam pertemuan tersebut mantan Raja Piru mengakui kalau dia telah mengeluarkan SKT di atas lahan-lahan milik masyarakat, diantaranya Dinas Kesehatan, Dinas PU,Kantor Camat,Basarnas dan lainnya. Namun, yang sudah dia batalkan SKT-nya adalah lahan Dinas PU. Itu artinya apa yang dilakukan Kepala Desa Piru adalah perbuatan Pidana,” jelasnya.
Samloy mengingatkan Kepala BPKAD Kabupaten SBB agar tidak mendaftarkan lahan milik ahli waris Josfince Pirsouw sebagai aset Pemkab SBB sebab kecorobohan tersebut dapat membawa implikasi hukum di kemudian hari.
“Perlu diketahui kalau ahli waris Josfince Pirsouw sudah pernah dipanggil BPKP Perwakilan Maluku untuk memasukan bukti kepemilikan tanah termasuk putusan pengadilan kepada BPK Republik Indonesia untuk dijadikan dasar penilaian bahwa aset aset tanah pemerintah daerah masih bermasalah. Oleh karena itu, bagi kami, upaya mencapai opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) tidak akan mungkin tercapai selama aset aset tanah pemkab SBB masih bermasalah,” pungkasnya. (DMC-DS).













