DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan Ruslan Arif Soamole alias Ucok tidak hanya menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Putusan tersebut juga memuat perintah tegas kepada pihak Termohon untuk memulihkan hak, kedudukan, harkat, martabat, dan nama baik Pemohon sebagaimana keadaan semula sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dengan cara menyampaikan permintaan maaf di media.

Perintah tersebut tercantum secara eksplisit dalam amar putusan angka 5 dalam pokok perkara, yang berbunyi:
“Memerintahkan Termohon untuk memulihkan hak, kedudukan, harkat, martabat, dan nama baik Pemohon sebagaimana keadaan semula sebelum ditetapkan sebagai Tersangka dengan cara menyampaikan permintaan maaf di media.”
Amar tersebut menjadi konsekuensi hukum dari dikabulkannya permohonan praperadilan Ruslan Arif Soamole alias Ucok. Pengadilan sebelumnya juga menyatakan penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta menyatakan tindakan hukum yang merupakan akibat dari penetapan tersangka tersebut tidak sah sebagaimana dirumuskan dalam amar putusan.
Pertanyaannya: Kapan Direktur Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Melaksanakan Permintaan Maaf?
Pasca putusan tersebut, perhatian kini tertuju pada pelaksanaan amar angka 5.
Kuasa hukum Ruslan Arif Soamole mempertanyakan kapan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku akan melaksanakan perintah pengadilan untuk memulihkan nama baik kliennya melalui permintaan maaf di media.
“Ini bukan lagi sekadar permintaan dari Pemohon atau kuasa hukumnya. Permintaan maaf di media merupakan bagian dari amar putusan pengadilan. Karena itu pertanyaan kami sederhana: kapan Dirkrimum Polda Maluku melaksanakan perintah tersebut?” tegas Kuasa Hukum Ruslan Arif Soamole, Marten Fordatkosu, S.H.,Harkuna Litiloly, S.H dan H. Adam Hadiba, S.H., M.H., kepada wartawan di Ambon, Kamis (13/08/2026).
Menurut kuasa hukum, pemulihan terhadap seseorang yang penetapan tersangkanya telah dinyatakan tidak sah tidak cukup hanya dimaknai sebagai penghentian tindakan hukum yang bersumber dari status tersangka tersebut. Pengadilan telah secara khusus menentukan bentuk pemulihannya, yakni pemulihan hak, kedudukan, harkat, martabat, dan nama baik melalui permintaan maaf di media.
Tim Kuasa hukum menegaskan bahwa penghormatan terhadap putusan pengadilan merupakan bagian penting dari prinsip negara hukum.
“Ketika proses hukum dijalankan terhadap warga negara, warga negara diwajibkan menghormati hukum. Prinsip yang sama berlaku ketika pengadilan menjatuhkan putusan yang memerintahkan institusi negara melakukan suatu tindakan. Putusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan,” jelasnya.
Terlebih, perkara tersebut sebelumnya telah membawa konsekuensi serius terhadap Ruslan Arif Soamole setelah dirinya menyandang status tersangka dan menghadapi berbagai tindakan hukum.
Oleh karena itu, menurut kuasa hukum, pemulihan nama baik bukan persoalan simbolik. Pemulihan merupakan bagian penting untuk mengembalikan harkat dan martabat seseorang setelah pengadilan menyatakan penetapan tersangkanya tidak sah.
“Pihak pemohon Ruslan Arif Soamole menyatakan akan menunggu sikap resmi dari Polda Maluku, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum, dalam melaksanakan amar putusan tersebut. Kami menghormati institusi Kepolisian, Justru karena penghormatan itu, kami percaya Polda Maluku juga akan menunjukkan penghormatan yang sama terhadap putusan pengadilan. Amar angka 5 sangat terang: pulihkan hak, kedudukan, harkat, martabat dan nama baik Pemohon dengan menyampaikan permintaan maaf di media. Kami tidak meminta lebih dan tidak meminta kurang. Kami hanya meminta apa yang telah diperintahkan oleh pengadilan. Karena itu, sekali lagi kami mempertanyakan: Dirkrimum Polda Maluku, kapan permintaan maaf di media sebagaimana amar putusan tersebut dilaksanakan?,” jelas ketiga kuasa hukum tersebut.
Pelaksanaan amar tersebut, menurut tim kuasa hukum, juga dapat menjadi momentum bagi Polda Maluku untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa institusi penegak hukum tidak hanya tegas dalam menjalankan kewenangannya, tetapi juga konsisten menghormati mekanisme koreksi melalui lembaga peradilan.
Putusan pengadilan telah berbicara. Kini publik menunggu pelaksanaannya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, yang dikonfirmasi Jumat, (14/08/2026), soal putusan hakim yang mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Ruslan Arif Soamole , belum menanggapi pertanyaan wartawan media ini.(DMC-TIM).
















