Delikmaluku29news.com,AMBON,-Tokoh Politik yang juga mantan orang nomor satu di Kota Ambon (Walikota Ambon), Richard Louhenapessy, kini menghirup udara bebas, setelah dua tahun lebih mengendap di balik jeruji besi Lapas Kelas IIA Ambon.
Richard adalah terpidana korupsi izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020. Ia juga dijerat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Walikota Ambon dua priode itu mulai menjalani hukuman di Lapas Ambon sejak, Kamis 9 November 2023 lalu. Ia dieksekusi KPK berdasarkan vonis majelis hakim Mahkamah Agung (MA), yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terkait kasus korupsi izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Pemerintah Kota Ambon tahun 2020.
Saat menjalani hukuman, mantan Politisi Partai Golkar ini juga dijatuhi hukuman 1 tahun dan 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, pada Selasa, 10 Oktober 2025.
Setelah dua tahun enam bulan berada di Lapas Ambon sebagai warga binaan, kini Richard bebas. Bebasnya Ricard menjadi ramai di media sosial. Keluarga hingga para pendukungnya ikut dalam penjemputan Richard pulang ke rumahnya.
Dari rekaman video yang beredar, keluarga dan pendukungnya sejak pagi telah memadati pelataran Lapas Ambon. Mereka tak sabar untuk bertemu dengan sosok mantan orang nomor satu di Kota Ambon itu.
Richard yang bebas, terlihat keluar dari gedung Lapas menggunakan kemeja batik lengan panjang. wajahnya yang memukau dengan kacamata hitam, senyum menyapa keluarga dan para pendukungnya yang telah menunggunya.
Pengacara Richard Louhenapessy, Edward Diaz membenarkan kepulangan mantan walikota Ambon itu dari Lapas Kelas II Ambon.
“Terhitung hari ini, pak Richard Louhenapessy bebas. Dia dinyatakan bebas bersyarat, dan jalani hukuman pidana selama dua tahun enam bulan,” ujar Diaz saat dihubungi media ini via seluler.
Bebas bersyarat (parole) adalah hak narapidana untuk menjalani sisa masa pidananya di luar penjara (Lapas) setelah memenuhi syarat tertentu, seperti menjalani minimal 2/3 masa pidana dan berkelakuan baik, sebagai proses reintegrasi ke masyarakat sambil tetap diawasi ketat. (DMC-01).















