Example floating
Example floating
Pemkot Ambon

Wali Kota Minta DPRD Ambon Serius Kaji Aktivitas Galian C

20
×

Wali Kota Minta DPRD Ambon Serius Kaji Aktivitas Galian C

Sebarkan artikel ini
Walikota Ambon Bodewin M. Wattimena

DELIKMALUKU29NEWS.COM, AMBON,–Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon serius menindaklanjuti persoalan aktivitas galian C yang beroperasi di wilayah Kota Ambon.

Menurut Bodewin, DPRD perlu melakukan kajian bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dan selanjutnya mengeluarkan rekomendasi sebagai dasar untuk menentukan langkah terhadap aktivitas tersebut.

Hal itu disampaikan Bodewin usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, Senin (14/9/2026).

Ia menjelaskan, kewenangan penerbitan izin kegiatan galian C bukan berada pada Pemerintah Kota Ambon, melainkan instansi yang berwenang di tingkat Provinsi Maluku.

Meski demikian, Pemerintah Kota tetap memiliki kepentingan untuk memastikan aktivitas galian C yang berlangsung di wilayah kota tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun dampak negatif terhadap masyarakat.

“Kalau dampaknya merusak lingkungan, ya harus dikaji. Kami tidak mungkin mengkajinya sendiri, harus dikaji oleh DPRD bersama mitra kerja Pemerintah Kota, lalu keluarkan rekomendasi,” ujar Bodewin.

Ia mengatakan, rekomendasi DPRD nantinya dapat menjadi dasar bagi Pemerintah Kota untuk mengambil langkah lebih lanjut, termasuk kemungkinan menghentikan aktivitas galian C apabila terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Kalau sudah ada rekomendasi, baru Wali Kota bisa mengambil keputusan untuk menutupnya,” katanya.

Bodewin menegaskan, Pemerintah Kota tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak, terlebih menyangkut persoalan perizinan yang bukan menjadi kewenangan pemerintah kota.

Karena itu, pembahasan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dengan melibatkan komisi DPRD terkait serta OPD teknis Pemerintah Kota Ambon.

“Kita lanjutkan, yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya tidak mau seolah-olah publik menilai ada sesuatu yang tidak benar di sana, padahal itu bukan kewenangan kami mengeluarkan izin,” tegasnya.

Menurutnya, kajian yang dilakukan DPRD bersama OPD teknis penting untuk memastikan apakah aktivitas galian C tersebut memberikan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Kajian itu siapa yang mengkaji? DPRD lewat komisi terkait bersama OPD teknis Pemerintah Kota. Kalau sudah dibahas, silakan dirapatkan seperti biasa,” jelas Bodewin.

Ia berharap DPRD Kota Ambon segera menindaklanjuti persoalan tersebut sehingga setiap keputusan yang diambil nantinya memiliki dasar yang jelas, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang penting semua proses dilakukan sesuai aturan, sehingga keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.(DMC-DS).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *