Example floating
Example floating
Kriminal

Warga Geger, Janin Perempuan Ditemukan Mengapung di Pantai Rumah Tiga

51
×

Warga Geger, Janin Perempuan Ditemukan Mengapung di Pantai Rumah Tiga

Sebarkan artikel ini

DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,– Warga Kompleks Pohon Mangga, Negeri Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, dikejutkan dengan penemuan sesosok janin berjenis kelamin perempuan yang mengapung di pesisir pantai, Rabu (7/10/2026).

Janin tersebut ditemukan sekitar pukul 10.00 WIT di depan talud pantai belakang Asrama Den Zipur 5 Ambon, RT 04/RW 006, Kompleks Pohon Mangga, Negeri Rumahtiga.

Janin ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dan masih lengkap dengan ari-ari.

Penemuan tersebut pertama kali diketahui oleh seorang warga bernama Roni Sudiharto (49), warga RT 04/RW 006 Kompleks Pohon Mangga, Negeri Rumahtiga, yang saat itu hendak bepergian menuju Pasar Rumahtiga.

Saat melintas di kawasan talud pantai Den Zipur 5 Ambon, Roni melihat benda yang ternyata merupakan sesosok janin berjenis kelamin perempuan terapung di bibir pantai.

Roni kemudian memberitahukan penemuan tersebut kepada Derek Haumauhu dan sejumlah warga sekitar. Selanjutnya, warga menghubungi layanan kepolisian melalui Call Center 110.

Sekitar pukul 10.25 WIT, personel Polsek Teluk Ambon yang dipimpin Kapolsek Teluk Ambon, IPTU Restu H. Purba tiba di lokasi kejadian.

Petugas kemudian mengevakuasi janin tersebut dari bibir pantai dan membawanya menggunakan mobil patroli Polsek Teluk Ambon ke Ruang Pemulasaran Jenazah RS Bhayangkara Ambon untuk dilakukan pemeriksaan luar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan luar oleh pihak RS Bhayangkara Ambon, janin berjenis kelamin perempuan tersebut diperkirakan berusia sekitar tujuh bulan.

Pemeriksaan mencatat panjang janin sekitar 11 sentimeter dengan lebar 3,5 sentimeter. Janin ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dan masih terdapat ari-ari.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease Ipda Janet S Luhukay, mengaku, setelah proses pemeriksaan janin itu selesai, pihak kepolisian kemudian berkoordinasi terkait lokasi pemakaman.

Pada sekitar pukul 11.45 WIT, janin tersebut dibawa ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Taeno Bawah, Negeri Rumahtiga, untuk dimakamkan.

Proses pemakaman selesai sekitar pukul 13.36 WIT. Pemakaman dilakukan oleh Imam Masjid Al Kadir Dusun Taeno Bawah, Negeri Rumahtiga, dan didampingi Kapolsek Teluk Ambon.

Dalam penanganan kasus tersebut, kepolisian telah menerima laporan masyarakat, mendatangi lokasi kejadian, mengevakuasi janin dari bibir pantai, membawanya ke RS Bhayangkara Ambon untuk pemeriksaan luar, serta berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai proses pemakaman.

Sementara itu, terkait penyebab dan pihak yang diduga membuang janin tersebut masih belum diketahui. Dugaan bahwa janin merupakan hasil hubungan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan masih sebatas kemungkinan dan belum dapat dipastikan tanpa hasil penyelidikan kepolisian.

” Polisi masih perlu melakukan penelusuran untuk mengetahui asal-usul janin, termasuk kemungkinan pihak yang membuangnya ke kawasan pesisir Negeri Rumahtiga,” pungkasnya. (DMC-DS).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *