Delikmaluku29news.com,AMBON,-Aparat Kepolisian Daerah Maluku dan Polres jajaran melalui tim Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Salawaku Tahun 2026, terhitung dari 26 Januari hingga saat ini, berhasil menyita minuman keras tradisional jenis sopi sebanyak 5 ton lebih atau 5506,9 liter.
Operasi pekat Salawaku 2026 tersebut dilakukan sasarannya pada penyakit masyarakat, seperti miras, premanisme, prostitusi dan kegiatan-kegiatan lain yang meresahkan masyarakat.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, mengungkapkan, dari barang bukti 5 ton lebih miras itu berasal dai hasil razia personel Polda Maluku dab Polres jajaran, di antaranya dari Ditresnarkoba Polda Maluku sebanyak 950 liter, Polresta Pulau Ambon 1748 liter, Polres Malteng 92 liter, Polres Tual 320 liter, Polres SBB 390 Liter, Polres SBT 36 liter, Polres Buru 303 liter, Polres Aru 592 liter, Polres Kepulauan Tanimbar 103,8 liter, Polres MBD 105 liter, Polres Bursel 60 liter dan Polres Malra sebanyak 210 liter. Selain razia sopi ada minuman lain seperti anggur merah sebanyak 3,1 liter, bir 36,48 liter, serta miras oplosan sebanyak 54 liter.
“Kegiatan razia ini difokuskan pada lokasi-lokasi pelabuham maupuan Terminal jalur masuk keluar miras di laut maupun di Darat,” ujar Kombes Rositah, kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin, (2/2/2026).
Polda Maluku berharap, lanjut Kombes Rositah, dengan adanya kegiatan ini masyarakat semakin sadar penggunaan miras, sebab mengkonsumsi miras secara tidak tertanggungjawab tentunya akan berdampak pada gangguan kamtibmas.
“Kita tahu bersama bahwa saat ini mengkonsumsi miras dan buat onar di tempat umum sudah ada sanksi denda Rp.10 juta, sebagaimana telah berlakunya KUHP yang baru, apalagi saat ini menjelang bulan puasa tahun 2026, Polda Maluku dan Polres Jajaran tetap mengimbau agar masyarakat bersama Polri tetap jaga situasi kamtibmas di tengah masyarakat,” pungkasnya.(DMC-01).















