Example floating
Example floating
/>
HukumKriminal

Diduga Ada Upaya Kejati Maluku Ringankan Oknum Jaksa Nakal Jafet Ohello Dari Jeratan Hukum

193
×

Diduga Ada Upaya Kejati Maluku Ringankan Oknum Jaksa Nakal Jafet Ohello Dari Jeratan Hukum

Sebarkan artikel ini
Yustin Tuny S.H., M.H.
Example 468x60

Delikmaluku29news.com,Ambon,- Diduga ada upaya meringankan dari Kejaksaan Tinggi Maluku untuk meloloskan Jafet Ohello Toohahelut, mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira dari Jeratan hukum.
Pasalnya sampai sejauh ini Kejati Maluku tidak pernah menyampaikan informasi resmi di publik, menyangkut status hukum yang kini dijalani Jafet Ohello, hanya ada pernyataan di publik soal berkas perkara oknum jaksa tersebut sudah dilakukan tahap I oleh penyidik ke penuntut umum. Hal ini tentu membuat ada indikasi jika Kejati Maluku sengaja ingin mencari celah hukum meringankan rekan kerjanya itu. Mereka tidak tahu dan sadar bahwa uang Rp.402.000.000 yang dikuasainya adalah uang sitaan yang tidak disetor ke kas negara sehingga itu adalah uang negara yang sudah dipakai Jafet Ohello.

Kepada Wartawan Kuasa Hukum Marthen Pelipus Parinusa, Yustin Tuny,SH,MH mengatakan, Jafet Ohello,SH selaku mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira, saat ini ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku berkaitan dengan uang sitaan dari terpidana Marthen Pelipus Parinussa dan Sijane Nanlohy yakni Marten Pelipus Parinusa sebesar Rp. 347.000.000 dan Sijane Nanlohy sebesar Rp. 55.000.000. total uang sitaan yang menjadikan Jafet Ohelo tersangka adalah senilai Rp.402.000.000.

Dijelaskan, apabila Kejaksaan Tinggi Maluku menjerat Jafet Ohelo dengan pasal penggelapan, selaku Kuasa Hukum dari Marthen Pelipus Parinussa sangat berkeberatan. Karena 402.000.000,00- adalah uang sitaan dari Kasus Korupsi Pembangunan Standar Runway Strib Bandara Udara Banda Naira Tahun 2014 sehingga status uang tersebut bukanlah uang daripada Marthen Pelipus Parinussa melainkan itu adalah uang negara.

Lebih lanjut dijelaskan, jangan karena Jefet Ohello itu adalah jaksa kemudian Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dialihkan menjadi penggelapan, kalau memang demikian maka seluruh kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Maluku dialihkan menjadi kasus penggelapan saja supaya tidak ada yang diistimewakan dimata hukum, semua sama.

Yustin mengaku, ada beberapa bukti berupa surat panggilan kepada Marthen Pelipus Parinussa guna memberikan keterangan sebagai saksi bagi Jafet Ohello, dari penggilan penyidik, dalam isi surat panggilan tertuliskan bahwa memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Uang Sitaan Dalam Perkara Penyalagunaan dan Pemenuhan Dana Pemenuhan Standar Ranway Strib di Badara Udara Banda Naira Tahun Anggaran 2014.

” Jadi kalau pernyataan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku ini sangat bagus dan sebagai informasi supaya Kami akan menyampaikan hal ini kepada Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan agar supaya proses hukum terhadap Jafet Ohelo mulai dari Penyidikan, sampai dengan persidangan harus diawasi. Bukan saja itu tetapi lembaga permerhati anti korupsi juga akan Kami surati agar supaya ada pengawasan,” pungkas Yustin

Terpisah, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy, yang dikonfirmasi mengaku, dalam pasal tipikor, di pasal 8 ada pasal penggelapan. Akan tetapi untuk materi terkait pemberian pasal terhadap Jafet Ohello, dirinya belum mendapat informasi seperti apa dari penyidik.
“Kalau ditanya soal pasal itu saya belum bisa kasi informasi ya,” tutup Ardy.(DMC-01).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *