Example floating
Example floating
Hukum

Tidak Mau Keburu Ekspos Tersangka, Jaksa Gandeng Ahli Tinjau Jalan Lingkar Pulau Day dan Watuwei-Wiratan

18
×

Tidak Mau Keburu Ekspos Tersangka, Jaksa Gandeng Ahli Tinjau Jalan Lingkar Pulau Day dan Watuwei-Wiratan

Sebarkan artikel ini
Kejari MBD Sita uang sejumlah Rp.1.023.300 dari Kontraktor THC alias Handoyo. Pengembalian dilakukan pasca kasus naik di tahapan penyidikan, Rabu, 19 Agustus 2026.

DELIKMALUKU29NEWS.COM,MBD,–Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Barat Daya (MBD), tidak mau buru-buru mengekspos penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek Jalan Lingkar Pulau Day dan Watuwei- Wiratan tahun anggaran 2024.

Meskipun ada penyitaan uang Rp.1,023 Miliar yang bisa dijadikan bukti pendukung, tapi Kejari MBD masih tetap menunggu hasil audit resmi dari Inspektorat MBD.

Untuk terus mengejar bukti pendukung lain, jaksa langsung menggandeng tim ahli dari Politeknik Negeri Ambon, untuk turun langsung ke lokasi jalan.
“Tim saat ini lagi perjalanan ke lokasi jalan itu. Karena dua titik dan harus ditempuh melewati lautan jadi mereka belum sampai di sana, masih dalam perjalanan,” singkat Kasi Intelijen Kejari MBD, Johan Armindo Korbaffo, kepada Delilmaluku29news.com, via selulernya, Sabtu (19/9/2026).

Sementara itu, sumber media ini menyebutkan, bahwa progres penyidikan proyek jalan Pulau Day dan Wairatan-Watuwei ini tetap berjalan hingga ke Pengadilan.
“Progresnya tetap jalan. Entah siapa yang nanti tersangka tapi tetap jalan itu. Karena rakyat butuh kepastian hukum. Mereka tidak mau perkara yang ditangani tidak sampai ujung lalu dihentikan,” singkatnya.

Sebelumnya, Ketua DPD Perhimpunan Advokat Nusantara Raya (PANRAYA) Maluku, Jack Wenno, berujar, bukan tidak punya alasan kuat untuk mendesak Kejari MBD tetapkan tersangka di kasus tersebut, hanya saja publik Maluku sudah mengetahui bersama kalau ada penyitaan uang senilai Rp.1,023 milir lebih, dari kontraktor H, maka inilah yang menjadi alat bukti untuk penyidik bertindak.

“Publik Maluku sendiri sudah mengetahui kalau ada penyitaan uang dari kontraktor H. Nah, bukti uang ini kan sudah bisa terpenuhi dua alat bukti sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Wenno, melalui selulernya, Sabtu (22/8/2026).

Advokat senior di Maluku itu mengaku, ketentuan hukum acara pidana mengatur tentang alat Bukti yang Sah meliputi, keterangan saksi,keterangan ahli, surat atau Dokumen resmi, bukti Petunjuk, serta keterangan terdakwa (dipersidangan).

“Dari ketentuan ini, bukan berarti jaksa harus mengantongi semua alat bukti ini dulu baru menetapkan tersangka, tetapi dalam pengertiannya adalah mengantongi minimal dua alat bukti. Karena itu bagi kami praktisi hukum, alat hukti di perkara ini sudah bisa kuat untuk ekspos penetapan tersangka,” jelas Wenno.

Menurutnya, Kejari MBD diingatkan tidak berlama-lama dalam menuntaskan kasus ini. Apalagi kalau ditelusuri ke belakang, ini baru pertama kali Kejari MBD berhasil menyita uang negara yang berjumlah miliaran rupiah. Akan tetapi publik meminta adanya tersangka, supaya tidak membuat masyarakat bertanya-tanya di ruang publik.
“Intinya kita minta Kejari MBD segera menetapkan tersangka. Saya pikir ini sebuah prestasi Kajari MBD dan anak buahnya terkait penyelamatan uang negara, tapi jangan lupa penetapan tersangka juga harus dilakukan, jangan sampai uang dikembalikan lalu pelaku-pelakunya diloloskan,”pungkasnya.

Sekedar tahu saja, karena takut dijebloskan ke penjara, pencuri uang proyek,yakni THC alias H, yang adalah pemilik proyek tersebut mengembalikan uang senilai Rp.1,023 miliar ke kejari MBD. Pengembalian ini dengan harapan agar lolos dari bidikan kasus ini, sayangnya, sesuai pernyataan Kajari MBD ke publik maluku Barat Daya, bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus tindak pidana sesuai pasal 4 UU Tipikor.

Sesuai data yang dihimpun media ini, Proyek ini berawal dari perencanaan dari PUPR MBD. Yakni melalui Kadis PUPR, sementara untuk PPK Isaskar Daukar, kala itu menjabat Sekretaris Dinas PUPR. Pada November 2025 proyek ini mulai ditandatangani (Surat Perintah Membayar) SPM, dan ini mulai pencairan 30 persen dari nilai kontrak kedua proyek jalan tersebut, sehingga pencairan 30 persen itu sejumlah Rp.2,8 miliar, diterima langsung oleh kontraktor DT. Uang dicairkan, faktanya proyek tidak dikerjakan sampai saat ini.(DMC-TIM).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *