Delikmaluku29news.com,Ambon,- Perjuangan Provinsi Maluku dan Provinsi yang bercirikan kepulauan lainnya sangat merindukan perlakuan negara yang adil terhadap daerah-daerah kepulauan.
Karena tantangan daerah kepulauan sangat berbeda dengan daerah Kontinental. Oleh karenanya sangat dibutuhkan sebuah pengakuan negara terhadap eksistensi daerah kepulauan untuk mengejar ketertinggalannya mulai dari aspek geografis, pelayanan kesehatan, infrastruktur, pendidikan dan transportasi serta kemiskinan yang masih menjadi tantangan, sehingga daerah kepulauan menjadi kesulitan membangun daerah dengan kekuatan fiksal yang sangat kecil.
Ketua DPD GMNI Maluku, Alberthus Y R Pormes mengatakan, sangat penting bagi Provinsi Maluku dan Provinsi Kepulauan lainnya untuk negara memberikan pengakuan terhadap satu kesatuan laut yang harus diakui dengan mengesahkan RUU daerah Kepulauan.
Provinsi Maluku sendiri, kata Pormes, merupakan daerah dengan 92,4 persen adalah lautan sedangkan 7,6 persen adalah daratan.
“Dengan demikian, kami mendesak pemerintah Pusat dan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Daerah Kepulauan menjadi UU agar daerah-daerah kepulauan mendapatkan keadilan fiskal dari Negara. Kami memastikan komitmen untuk terus menginterupsi Pemerintah Pusat dan DPR RI untuk daerah kepulauan mendapatkan perlakuan secara khusus dengan mengesahkan RUU Daerah Kepulauan menjadi UU. Karena dengan RUU Daerah Kepulauan disahkan menjadi UU maka akan mengeluarkan Provinsi Kepulauan seperti Maluku, Maluku Utara, kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Utara dari ketertinggalan sebagaimana kami telah sebutkan diatas. Kami akan terus berkoordinasi dengan konsentrasi penuh dengan semua Stakeholder guna memastikan perlakuan negara harus adil bagi kami didaerah Kepulauan,” tutup Pormes, pemuda asal Kabupaten Maluku Barat Daya itu.(DMC-01).















