Example floating
Example floating
/>
Hukum

Penembak Anggota Polri Saat Bentrokan Sawai- Rumaolat Terancam 13 Tahun Bui

126
×

Penembak Anggota Polri Saat Bentrokan Sawai- Rumaolat Terancam 13 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Delikmaluku29news.com,AMBON,- Terdakwa kasus penembakan anggota Polri di Wahai, Maluku Tengah, berinisial RW, resmi dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah.

Korban dalam insiden ini adalah Aipda Anumerta Husni Abdullah, anggota Polsek Wahai yang gugur saat berupaya menghentikan bentrokan dua kelompok warga.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Rian Joze Lopulalan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Wilson Sriver dengan didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (20/11/2025).

JPU menegaskan, RW terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Menuntut terdakwa RW dengan pidana 13 tahun penjara, dengan perintah tetap ditahan. Seluruh barang bukti dirampas dan dimusnahkan untuk negara,” ujar JPU Rian.

Usai mendengar tuntutan,sidang selanjutnya ditutup dan dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari tim kuasa hukum terdakwa.

Diketahui, bentrokan antara warga Desa Sawai dan Rumaolat, Kecamatan Seram Utara, pecah pada Kamis (3/4/2025), lalu.

Keributan berawal ketika seorang sopir asal Rumaolat diduga dianiaya saat melintas di wilayah Sawai. Kabar pemukulan itu memicu kemarahan warga Rumaolat yang kemudian membalas dengan menembakkan senjata.

Mendengar suara tembakan, warga Sawai merespons dengan mengumpulkan massa bersenjatakan senjata tajam. Pertemuan dua kelompok di perbatasan wilayah kemudian memicu aksi saling serang menggunakan senapan angin, senjata tajam, dan batu.

Dalam upaya menghentikan bentrokan tersebut, Bripka Husni Abdullah yang bertugas sebagai PS Panit Intelkam Polsek Wahai terkena tembakan dan dinyatakan gugur.

Terdakwa RW (33), seorang pegawai honorer pada Kantor Kehutanan Taman Nasional Manusela, kemudian ditetapkan sebagai pelaku penembakan yang menewaskan anggota Polri tersebut. RW merupakan warga kelahiran Langgur dan berdomisili di Masihulan, Kecamatan Seram Utara, Maluku Tengah.(DMC-01).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *