Example floating
Example floating
/>
HukumKriminal

Giliran Berkas Tiga Tersangka Mantan Perangkat Negeri Tiouw Dibawa ke Pengadilan

146
×

Giliran Berkas Tiga Tersangka Mantan Perangkat Negeri Tiouw Dibawa ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Delikmaluku29news.com,Ambon,-Jaksa Penuntut Umum Pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua kembali melimpahkan Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan DD dan ADD Negeri Tiouw tahun anggaran 2022 ke Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (3/12/2025).

Berkas tiga tersangka itu adalah para mantan kasi/kaur di Negeri Tiouw yaitu TM (Kasi Pembangunan), BP (Kasi Pemberdayaan), dan SP (Kaur Tata Usaha).

Kepala Cabang Kejari Ambon di Saparua, Asmin Hamja, kepada wartawan mengatakan, proses pelimpahan berkas perkara ini dilakukan setelah sebelumnya, pada Senin (01/12/2025) kemarin, tim JPU telah melimpahkan berkas perkara terhadap tiga tersangka lain yaitu AP (Kepala Pemerintahan Negeri Tiouw), GH (Sekretaris Negeri), HK (Bendahara).

Diketahui para tersangka ini dijadwalkan menjalani Sidang Perdana dengan agenda pembacaan Dakwaan padi Selasa (9/12/2025) pekan depan di Pengadilan Tipikor Ambon.

Bahwa keenam tersangka tersebut diduga telah menyalahgunakan DD dan ADD Negeri Tiouw dalam rentang tahun 2020 sampai 2022 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.004.088.667 (satu miliar empat juta delapan puluh delapan ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah)

“Selanjutnya JPU akan menunggu jadwal Sidang yang ditentukan oleh Pengadilan Tipikor Ambon untuk ketiga tersangka yang telah dilimpahkan hari ini. JPU berharap proses hukum dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditentukan.(DMC-01).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *