Example floating
Example floating
Hukum

Tim Hukum Almarhum Fikram Heluth Ultimatum Penyidik Polres SBB, Jika Tidak Periksa Saksi Lanjutan, Laporan Kode Etik Akan Dibawa ke Polda Maluku

15
×

Tim Hukum Almarhum Fikram Heluth Ultimatum Penyidik Polres SBB, Jika Tidak Periksa Saksi Lanjutan, Laporan Kode Etik Akan Dibawa ke Polda Maluku

Sebarkan artikel ini
Abdul Safri Tuakia S.H.,M.H.,(Tengah), Rosni Lestaluhu, S.H.(Kiri), Hernan Masry, S.H.(Kanan).

DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,–Tim penyidik Reskrim Polres Seram Bagian Barat diduga tidak profesional dalam menangani kasus kematian Almarhum Fikram Heluth, yang meninggal diduga tidak wajar di Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Hal ini dibuktikan dengan penyerahan hasil Visum et Repertum dan hasil autopsi kepada keluarga korban, tertanggal 14 September 2026, yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa penyebab kematian adalah kegagalan pernapasan akibat terhalangnya jalan napas karena penekanan kuat pada leher oleh kekerasan tumpul yang sesuai dengan penggantungan, serta disebutkan tidak ditemukan luka-luka lain pada bagian tubuh yang dapat menunjang atau berkontribusi terhadap kematian.

Padahal, hasil autopsi dan visum et Repertum tidak dilakukan secara menyeluruh. Namun tim medis berfokus kepada leher Almarhum, padahal ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban, seperti gigi copot, hancur alat kelamin, bercak darah di paha sampai lutut almarhum, bengkak bagian mata, dan juga tanda kekerasan di bagian tubuh lainnya yang tidak dilakukan pemeriksaan medis sebagaimana mestinya.

Tidak hanya itu, dugaan tidak profesional juga mengarah kepada proses penyelidikan yakni keluarga korban saat menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) tidak ada sama sekali nama-nama saksi yang sudah disampaikan tim hukum dan keluarga Almarhum kepada penyidik.

“Jadi dari Senin kemarin hasil pemeriksaan visum dan otopsi yang dikeluarkan, surat itu sudah tim hukum terima dan sudah kami baca dan pelajari. Ternyata ada beberapa perbedaan yang kami temukan. Yang pertama, dari hasil visum itu fokus ke kematian korban akibat dari tekanan benda tumpul di bagian leher. Kedua, bahwa tidak ada luka-luka di sekujur tubuh seperti tidak ada luka.Ini sangat berbanding terbalik dengan bukti di lapangan. Jadi, di jasad korban almarhum itu ada ditemukan beberapa luka dan itu terdokumentasi di foto dan juga banyak saksi mata. Seperti luka di bagian alat kelamin. Itu hancur alat kelaminnya. Terus yang kedua, giginya semua copot, ada bengkak di bagian mata,luka di bagian kaki. Di mata kaki itu ada semacam luka sayatan, ada bercak darah juga di area paha sampai betis kaki, saksi keluarga juga melihat darah banyak di bawah mayat seperti itu. Artinya apa? Ada dugaan kekerasan di situ. Nah, ini sangat bertolak belakang dengan yang ada di hasil visum,” ungkap tim hukum keluarga Almarhum masing-masing, Abdul Safri Tuakia S.H.,M.H., Rosni Lestaluhu, S.H., Hernan Masry, S.H., dan Umar Lebe Tuasikal ,S.H., kepada wartawan di Ambon, Kamis (17/9/2026).

Menurut mereka, penyidik selama ini tidak fokus terhadap bukti-bukti yang diajukan dan terungkap di publik,bahwa kematian korban sangat tidak wajar. Penyidik juga tidak pernah melakukan investigasi mendalam, padahal ada saksi-saksi dari pihak keluarga yang menyaksikan langsung kondisi terakhir tubuh almarhum gantung diri.

“Pada prinsipnya kita sangat menghargai kinerja penyidik Polres SBB dan Polsek Huamual yang sedari awal menangani kasus ini, tapi yang kami tidak bayangkan saja, mengapa pihak saksi itu tidak dimintai keterangan dari mereka, dan pada intinya kita akan meminta Polres untuk segera lakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk membuka secara terang benderang apa penyebab kematian korban,” ungkap keempat tim hukum tersebut.

Dari persoalan ini, lanjut tim hukum, diduga aparat kepolisian setempat melindungi orang yang berbuat kriminal di Desa Luhu. Padahal nyawa manusia itu paling berharga dari apapun.
“Jika kasus-kasus ini tidak pernah diungkap tuntas pihak kepolisian maka takutnya masalah yang sama nanti terjadi lagi meskipun dengan orang berbeda. Karena ini dalam jangka waktu beberapa hari ke depan ini kami berharap Polres SBB usut ulang kasus kematian Almarhum yang diduga tidak wajar. Jika memang Polres SBB tidak mengindahkan permintaan kami ini, sudah tentu ada upaya hukum lain yang akan kami ambil sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas tim hukum.

Kuasa hukum Abdul Safri Tuakia S.H.,M.H.,melanjutkan,temuan-temuan seperti Luka sayatan/sobekan pada bagian dalam kaki, Lebam pada bagian mata, adanya dugaan patah pada rahang kiri dan kanan, adanya gigi yang tanggal/copĀ­ot, kondisi kaki yang terdapat lumpur/kotoran, bercak darah pada bagian betis, adanya luka pada bagian atas mata kaki.

Kata dia, apabila benar dan dapat dibuktikan melalui dokumentasi, pemeriksaan medis maupun keterangan ahli, perlu dijelaskan secara objektif mengenai bagaimana luka tersebut terjadi, kapan terjadi, serta apakah mempunyai hubungan dengan proses kematian Almarhum.

Menurut tim hukum, mereka tidak bermaksud mendahului proses penyidikan maupun mengambil kesimpulan mengenai penyebab luka-luka tersebut. Akan tetapi, terdapat pertanyaan serius mengenai kesesuaian antara kondisi tubuh yang diketahui keluarga dengan kesimpulan yang tercantum dalam hasil pemeriksaan.

“Oleh karena itu, kami meminta aparat penegak hukum untuk, Pertama, membuka dan menjelaskan secara transparan seluruh temuan pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam terhadap jenazah. Kedua, melakukan pemeriksaan kembali terhadap seluruh dokumentasi medis, foto, sampel, barang bukti, serta catatan pemeriksaan yang berkaitan dengan ekshumasi dan autopsi. Ketiga, memberikan kesempatan kepada keluarga melalui kuasa hukumnya untuk memperoleh penjelasan medis-forensik mengenai setiap luka yang ditemukan atau diduga ditemukan pada tubuh Almarhum. Keempat, apabila diperlukan, kami meminta dilakukan pendapat atau pemeriksaan ahli forensik independen/second opinion untuk menguji secara ilmiah kesimpulan pemeriksaan sebelumnya. Kelima, kami meminta agar seluruh kemungkinan penyebab kematian dan mekanisme terjadinya luka diperiksa secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya kekerasan sebelum kematian apabila bukti objektif nantinya mendukung hal tersebut,” ungkap keempat tim hukum tersebut.

Lebih lanjut diungkap Abdul Safri Tuakia S.H.,M.H, bahwa tidak boleh ada fakta yang terlewatkan dalam proses hukum terhadap Almarhum.

” Bagi kami, persoalan ini bukan sekadar mengenai perbedaan pendapat antara keluarga dan hasil visum. Yang terpenting adalah setiap luka pada tubuh Almarhum harus dapat dijelaskan secara ilmiah.
Apabila memang terdapat luka pada rahang, mata, gigi, kaki, betis, mata kaki maupun alat kelamin sebagaimana disampaikan keluarga, maka harus ada penjelasan forensik mengenai asal-usul, karakteristik, waktu terjadinya, serta relevansinya terhadap penyebab kematian.
Kami juga meminta agar penyidikan tidak hanya berhenti pada satu kesimpulan, tetapi seluruh fakta, keterangan saksi, barang bukti, kondisi tempat kejadian perkara, hasil pemeriksaan medis dan bukti ilmiah lainnya diperiksa secara terpadu.
KUHAP baru, UU Nomor 20 Tahun 2025, berlaku sejak 2 Januari 2026 dan antara lain memperkuat pengaturan mengenai hak korban serta peran ahli dalam proses pidana,” tegasnya.

Ia mengaku, tim hukum dan keluarga sangat menghormati institusi kepolisian dan profesi kedokteran forensik. Namun penghormatan terhadap institusi tidak berarti keluarga harus diam ketika terdapat pertanyaan yang belum terjawab.

” Kami meminta kebenaran diungkap berdasarkan fakta dan bukti ilmiah, bukan berdasarkan asumsi.
Jika hasil pemeriksaan sebelumnya memang sudah tepat, maka kami meminta agar hal tersebut dapat dijelaskan secara ilmiah dan transparan kepada keluarga. Sebaliknya, apabila kemudian ditemukan adanya fakta atau bukti baru yang berbeda, maka fakta tersebut harus ditindaklanjuti sesuai hukum,” jelasnya.

“Keluarga Almarhum Fikran Heluth berhak mendapatkan kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi terhadap Almarhum.
Kami akan terus mendampingi keluarga dan menggunakan langkah-langkah hukum yang tersedia untuk memastikan seluruh fakta perkara diperiksa secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Abdul Safri Tuakia.(DMC-DS).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *