Example floating
Example floating
/>
Hukum

Lelaki Pencabul Anak Dituntut 6 Tahun Penjara

86
×

Lelaki Pencabul Anak Dituntut 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang dengan agenda tuntutan JPU, terhadap Jacob Hatu, terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu, 11/02/2026).
Example 468x60

Delikmaluku29news.com,AMBON,-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon menuntut Jacob Hatu, terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur dengan pidana penjara selama enam (6) tahun.

Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp.100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan itu dibacakan secara langsung oleh JPU Endang Anakoda, dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Wilson Shriver, di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu, (11/02/2026).

JPU dalam perkara ini menyatakan terdakwa Jacob Hattu bersalah sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2)  UU.RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menuntut terdakwa Jacob Hattu oleh karena itu selama 6 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan,” kata JPU.

Selain pidana badan, JPU juga menghukum terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan.

“Terdakwa didenda sebesar Rp. 100 juta, subsider selama 6 bulan Kurungan,” tegas Anakoda.(DMC-01).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *