Example floating
Example floating
/>
Hukum

Paling Lambat April, Empat Perkara Korupsi di Kejari Ambon Sudah Ada Tersangka

132
×

Paling Lambat April, Empat Perkara Korupsi di Kejari Ambon Sudah Ada Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejari Ambon (Ist).
Example 468x60

Delikmaluku29news.com,AMBON,-Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon hingga kini masih fokus dalam menuntaskan empat perkara korupsi yang sudah ditangani di tingkat penyidikan.

Empat perkara ini di antaranya, dugaan korupsi pada PT Dok Perkapalan Waiame, PAD Desa Laha, Pengadaan pakaian seragam pegawai Bank Maluku-Malut, serta dana BOS di MTs Negeri Ambon.

“Empat perkara yang sudah ditangani di tingkat penyidikan ini tetap kita fokus tuntaskan. Apalagi saya kan baru saja menjabat, tentu harus pelajari dulu dokumen-dokumen yang ada. Ya paling lambat bisa jadi bulan April besok lah, sudah ada tersangkanya,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Ambon, M.Rachmadhani, ketika ditemui diruang kerjanya, Selasa, (4/03/2026).

Menurutnya, di tahap penyidikan ini, tim masih menunggu bukti pendukung lain berupa dokumen perhitungan kerugian keuangan negara. Sebab, dari empat perkara itu tim penyidik menggunakan auditor beberapa lembaga. Misalnya, perkara Bank Maluku-Malut itu menggunakan auditor BPK RI, perkara Dok Perkapalan Waiame, menggunakan BPKP Perwakilan Maluku, PAD Desa Laha, menggunakan Inspektorat Kota Ambon dan MTs Negeri Ambon, penyidik menggunakan ahli auditor dari internal Kejati Maluku.

“Nah, karena itu semuanya kita harus koordinasi dulu, jadi proses semua masih jalan, tetap kita tuntaskan,” singkat Rachmadani.

Sesuai data yang dihimpun media ini, berdasarkan hasil penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Dok Perkapalan Waiame, penyidik menemukan adanya dugaan korupsi mencapai Rp.19 miliar lebih. Nilai kerugian ini belum terhitung dari barang bukti uang Rp.5 miliar yang disita, Mobil mewah dua buah, Tas mewah dan emas, serta salah satu Apartemen di Kota Malang, Jawa Timur dari para pihak yang diduga bertanggungjawab atas kasus ini.

Dari hasil penyidikan, diketahui ada pun calon-calon tersangka di kasus ini yakni, SR, Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, WAL, Manager Keuangan PT. Dok Waiame, NR, Staff Keuangan PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon.

Sementara itu, untuk dugaan korupsi pengadaan pakian pegawai Bank Maluku-Malut, diketahui, dari hasil pemeriksaan 131 orang saksi di tahap penyidikan, publik sudah menduga tim korps adhyaksa berbaju cokelat itu sudah menemukan bukti penyalahgunaan uang Rp.18 miliar itu. Bahkan, diduga nama tersangka sudah di meja penyidik Kejari Ambon. Hanya saja hal ini belum disikapi serius, meski bukti yang dikantongi diduga sudah terang benderang.

Dari 131 orang yang digarap, sudah diketahui jumlah penerima uang sebanyak 500 orang. Modusnya, bank Maluku tidak adakan pengadaan pakaian seragam, tapi uangnya diberikan kepada masing-masing pegawai, dengan nilai per orang penerima Rp.7 juta hingga Rp.50 juta. Dan kini proses audit masih berlangsung di BPK RI untuk selanjutnya diekspos penetapan tersangka.
Untuk kasus MTS Negeri Ambon, nilai kerugian diketahui sebanyak Rp.600 juta lebih. Jumlah kerugian ini sesuai hitungan auditor internal Kejati Maluku. Dan juga kasus PAD Laha, kasus ini terendus di meja Kejari Ambon, karena selama ini Desa Laha setiap tahun menerima PAD dari pihak-pihak ketiga, namun faktanya, uang tersebut tidak sampai ke kas desa, tapi hanya di kantong pribadi oknum perangkat desa tertentu.(DMC-01).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *