Delikmaluku29news.com,MBD,- Guna mempercepat pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, jaksa penyidik Kejari MBD intens dalam melengkapi berkas dakwaan 10 tersangka.
10 orang yang dijerat dalam kasus dugaan korupsi Dana Pinjaman Kredit Uang Rakyat (KUR) BRI unit Tiakur, Kabupaten MBD, ini adalah Mantan Kepala BRI Unit Tiakur berinisial KB, dan seorang mantri berinisial AP., bersama delapan tersangka lainnya, AS, DU, LB, MS, RR, RS, NTA, dan YA, sebagai Calo.
“Untuk berkas 10 tersangka korupsi anggaran KUR BRI Unit Tiakur itu masih pemberkasan ya,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, kepada Delikmaluku29news.com, Rabu, (4/03/2026).
“Pemberkasan terhadap dokumen para tersangka itu dengan tujuan percepat pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk sidang. Ini dilakukan agar perkara ini secepatnya mendapat kepastian hukum,” tambah Ardy, singkat.
Diketahui, 10 tersangka itu kini ditahan di Rutan Kelas II A Ambon, dan Lapas Perempuan Kelas III Ambon.
Proses penahanan itu dilakukan usai mereka diperiksa sebagai saksi di kantor Kejati Maluku, Senin, 9 Februari 2026 lalu.
Dari hasil penyidikan, kasus ini merugikan negara mencapai Rp2,8 miliar, berdasarkan audit tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima tim penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, Desember 2025 lalu
Modus para tersangka lakukan adalah melakukan kredit fiktif dengan cara mengumpulkan KTP masyarakat untuk mendapatkan Kredit KUR, yang sumber anggarannya dari APBN melalui BRI Unit setempat.
Para tersangka ini, dijerat dengan pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2013 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; Juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang RI tahun 31 nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 20 Huruf C Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ke KUHP Nasional.(DMC-01).













