DELIKMALUKU29NEWS.COM,DOBO,-Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Aru menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan antar kelompok pemuda di kawasan Kantor PLN Dobo, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru.
Bentrok tersebut menyebabkan seorang anggota polisi, Bripda Luis Rahayaan, terluka akibat terkena panah saat berupaya mengamankan situasi.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru, Iptu Holmes J.D. Batubara, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengantongi sejumlah alat bukti yang kuat.
“Tiga orang sudah ditahan dan diamankan yakni Rio, Rinto dan Juan. Sedangkan Rio Rado saat ini masih dalam pengejaran polisi,” kata Holmes kepada wartawan, Senin, (11/5/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial LL alias Leo, Rinto, dan JA alias Juan. Sementara satu terduga pelaku lainnya, Rio Rado, hingga kini masih berstatus buron.
Holmes mengaku, peran ketiganya adalah, Leo diduga sebagai pelaku utama yang melepaskan panah hingga mengenai paha korban. Dugaan tersebut diperkuat berdasarkan hasil sinkronisasi barang bukti berupa anak panah yang ditemukan di tubuh korban dengan barang bukti milik tersangka.
“Dari hasil uji sinkronisasi, barang bukti yang di angkat dari tubuh korban memiliki kesamaan dengan milik tersangka Leo. Yang bersangkutan juga mengakui telah melepaskan panah tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, tersangka berdalih tidak mengetahui bahwa panah yang dilepaskannya mengenai anggota polisi yang sedang melakukan pengamanan.
Polisi memastikan proses penyidikan masih terus dikembangkan karena terdapat indikasi keterlibatan pelaku lain dalam bentrokan tersebut.
“Kasus ini masih terus didalami dan tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka tergantung hasil pemeriksaan lanjutan,” kata Holmes.
Sementara itu, Bripda Luis Rahayaan saat ini masih menjalani perawatan medis intensif di RSUD Cendrawasih Dobo akibat luka yang dialaminya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam.(DMC-DS).















