DELIKMALUKU29NEWS.COM, DOBO,- Proses hukum terhadap tersangka kecelakaan lalu lintas maut di Dobo, Andreas alias AP (31), terus berjalan.
Mantan anggota TNI yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) itu kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara setelah penyidik Satlantas Polres Kepulauan Aru menerapkan pasal berlapis atas koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kasat Lantas Polres Kepulauan Aru, Iptu Teofilus Jan Soselisa,menjelaskan dua pasal yang disangkakan kepada Andreas.
“Setelah koordinasi dengan jaksa, ada dua pasal yang disangkakan, yakni Pasal 310 Ayat 4 dengan ancaman enam tahun penjara, serta Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Soselisa kepada wartawan usai upacara sertijab di Polres Aru, Senin (11/5/2026).
Saat ini Andreas telah ditahan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke pihak kejaksaan, dan sebagai tindaklanjut, Kejaksaan telah menerbitkan surat P-16 untuk menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani perkara ini. Penyidik juga telah memeriksa sedikitnya empat saksi guna memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.
Soselisa juga mengklarifikasi status keanggotaan tersangka yang sempat menjadi sorotan publik. Saat kejadian, Satlantas langsung berkoordinasi dengan Polisi Militer (POM) untuk memverifikasi status Andreas.
“Pihak POM sudah datang dan memeriksa langsung. Terkonfirmasi bahwa yang bersangkutan sudah di-PTDH dari satuannya. Petikan putusan pemecatannya sudah ada dan tembusannya telah kami terima. Jadi, dia bukan anggota aktif lagi,” tegasnya.
Menurutnya, terkait upaya perdamaian, keluarga tersangka dikabarkan telah mencoba mendekati keluarga kedua korban. Namun hingga kini belum ada kesepakatan resmi maupun pernyataan tertulis dari kedua pihak yang disampaikan kepada penyidik.
“Jika memang ada kesepakatan dalam bentuk pernyataan, pastinya kedua belah pihak akan datang ke Satlantas untuk memberikan keterangan lebih lanjut,” jelas Soselisa.
Barang bukti berupa dua kendaraan beserta kunci motor telah diamankan di Mapolres Kepulauan Aru untuk kepentingan persidangan mendatang.
Ia menceritakan, kecelakaan maut itu terjadi pada Selasa malam (28/4/2026) sekitar pukul 21.38 WIT, di jalan belakang gedung DPRD lama, tepatnya di depan Gereja Eden, Dobo. Insiden melibatkan dua sepeda motor dan mengakibatkan dua orang meninggal dunia serta dua lainnya luka berat.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, kecelakaan bermula saat sepeda motor Yamaha Fino bernomor polisi DD 4374 PZ yang dikendarai Andreas berboncengan dengan NJK (35) melaju kencang dari arah Pendopo II menuju kawasan belakang gedung DPRD lama.
Di lokasi kejadian, motor tersebut berpapasan dengan Honda Beat bernomor polisi DE 4541 FA yang dikendarai SYH berboncengan dengan TR. Karena jarak yang sudah terlalu dekat dan laju kendaraan yang tinggi, tabrakan keras tidak dapat dihindari.
Pengendara Honda Beat, SYH, tewas di tempat kejadian. Tiga korban lainnya, Andreas, NJK, dan TR, dilarikan ke RSU Cendrawasih Dobo. Namun nyawa NJK tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.(DMC-DS).















