DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,- Kasus dugaan penganiayaan berat dan pengeroyokan yang menimpa korban Morad Souwakil, mahasiswa asal Ambalau, Kecamatan Ambalau, Kabupaten Buru Selatan, mendapat sorotan publik.
Hal ini diketahui setelah korban bersama keluarga dan tim kuasa hukumnya menggelar konferensi pers di halaman Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Selasa (2/6/26), guna meminta penanganan hukum yang lebih serius terhadap para pelaku.
Dari insiden itu, Morad Souwakil, mengalami luka robek serius di bagian kepala dan dahi akibat aksi kekerasan yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah oknum buruh di kawasan Pelabuhan Slamet Riyadi, Ambon, pada akhir Mei 2026.
Dalam keterangannya kepada awak media, Morad mengaku hampir kehilangan kesadaran akibat pukulan yang dilayangkan para pelaku.
Selain mengalami luka di kepala dan dahi, ia juga mengalami pendarahan di bagian hidung sehingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, termasuk tindakan jahitan dan pemeriksaan visum.
“Waktu itu saya hampir pingsan dan nyawa saya nyaris hilang akibat tindakan para pelaku yang melakukan kekerasan secara brutal,” ujar Morad.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Rajamin Solissa dan Abas Souwakil mengaku, aksi penganiayaan tersebut tidak hanya menimpa Morad, tetapi juga lima rekannya yang turut menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polresta Ambon pada 31 Mei 2026 dengan nomor laporan polisi LP/B/554/V/2026/SPKT/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU.
Kuasa hukum, Abas Souwakil menegaskan bahwa secara hukum perbuatan para pelaku telah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (2) juncto Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, karena dilakukan secara bersama-sama, perbuatan tersebut juga dapat dikenakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Bukti-bukti yang kami miliki sudah sangat lengkap. Ada laporan polisi, visum dokter yang menunjukkan adanya luka serius, foto-foto korban, saksi mata, hingga identitas para pelaku yang telah disampaikan kepada penyidik. Kami menilai tidak ada alasan hukum untuk menunda proses penegakan hukum,” tegas Abas.
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum acara pidana dan prosedur kepolisian, kasus dengan kategori luka berat yang didukung bukti dan identitas pelaku yang jelas seharusnya dapat segera ditindaklanjuti melalui penetapan tersangka dan langkah hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, pihak korban mengaku kecewa karena hingga kini para terduga pelaku lainnya disebut masih bebas dan belum seluruhnya diamankan oleh pihak kepolisian.
Lanjutnya, saat ini, menurut keluarga korban, baru dua orang yang telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan.
“Kami mempertanyakan mengapa para pelaku lainnya masih bebas berkeliaran. Korban sudah mengalami luka serius dan bukti yang ada sudah sangat kuat. Kami berharap proses hukum berjalan profesional dan transparan,” kata Abas.
Melihat perkembangan penanganan perkara tersebut, keluarga korban dan tim kuasa hukum mendesak Polresta Ambon untuk segera mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Mereka meminta agar penyidikan dipercepat dan seluruh pihak yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut diproses sesuai hukum,” ucap abas.
Pihak korban berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi korban dan keluarganya, sekaligus mencegah terulangnya tindakan serupa dikemudian hari. (DMC-DS).
















