Example floating
Example floating
Hukum

Lahan Eks Hotel Anggrek Sah Milik Sahurila, Bongkar Kedok Mafia Tanah

30
×

Lahan Eks Hotel Anggrek Sah Milik Sahurila, Bongkar Kedok Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini

DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,–Sengketa lahan eks Hotel Anggrek di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, berakhir dengan pelaksanaan eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (17/9/2026).

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan PN Ambon Nomor 203/Pdt.G/2023/PN Ambon yang kemudian diperkuat Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 34/PDT/2024/PT AMB.

Perkara tersebut berlanjut hingga tingkat kasasi. Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 4031 K/Pdt/2025 menolak permohonan kasasi yang diajukan Adriana Adolfina Marhaena Muskita bersama para ahli waris Muskita/Lokollo dan Freddy Sunjoyo.

Dengan pelaksanaan eksekusi tersebut, lahan eks Hotel Anggrek dinyatakan sebagai objek yang dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan pihak pemohon eksekusi yakni Markus Sahurilla, Rosina Sahurilla, Fredy Julius Nanulaita dan Meyzen Sahurilla.

Sesuai informasi yang dihimpun media ini, sekitar pukul 08.00 WIT, lokasi eks Hotel Anggrek telah dipadati pihak termohon eksekusi, yakni ahli waris Adriana Adolfina Marhaena Muskita bersama ahli waris Muskita/Lokollo.

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Ambon Transparan (KAT) juga berada di lokasi. Mereka menyampaikan penolakan dan mendesak PN Ambon menunda pelaksanaan eksekusi.

Di sisi lain, pihak pemohon eksekusi diwakili kuasa hukum Nurdin Latupono bersama ahli waris Sahurilla dan kerabat. Massa pendukung pemohon diperkirakan mencapai 100 hingga 150 orang.

Aparat kepolisian dikerahkan untuk mengamankan jalannya eksekusi. Kehadiran massa dari kedua pihak serta masyarakat yang ingin menyaksikan proses tersebut menyebabkan arus lalu lintas di sekitar lokasi mengalami kemacetan.
Dalam aksi penolakan, salah satu ahli waris Muskita/Lokollo berulang kali menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan milik keluarga mereka.

“Ini katong pung tanah. Dari lahir katong sudah tahu kalau ini katong pung tanah. Jadi jangan rakus,” teriak seorang ahli waris Muskita/Lokollo.

Ia juga menuding pihak pemohon eksekusi telah merampas hak keluarga mereka serta menyebut adanya dugaan konspirasi dalam proses hukum tersebut.

Sekitar pukul 10.15 WIT, Panitera dan Juru Sita PN Ambon tiba di lokasi.

Juru Sita PN Ambon, Yonas Mustamu, kemudian membacakan putusan pengadilan serta penetapan eksekusi yang dikeluarkan Ketua PN Ambon.
Pembacaan putusan sempat terganggu setelah terjadi pembakaran ban di dalam area eks Hotel Anggrek yang diduga dilakukan pihak yang menolak eksekusi.

Dua unit mobil pemadam kebakaran kemudian dikerahkan untuk memadamkan api.
Meski situasi sempat memanas, proses pembacaan penetapan dan putusan pengadilan tetap dilanjutkan hingga selesai.

Usai pembacaan dokumen, Juru Sita PN Ambon menyerahkan dokumen penetapan eksekusi dan putusan pengadilan kepada pihak pemohon yang diwakili kuasa hukum Nurdin Latupono.

Selanjutnya, sejumlah spanduk penolakan yang terpasang di sekitar lokasi dilepaskan.

Kuasa hukum pihak Sahurilla, Nurdin Latupono, menegaskan pelaksanaan eksekusi telah memiliki dasar hukum melalui putusan pengadilan.
Menurutnya, putusan yang menjadi dasar eksekusi telah melalui sejumlah tingkatan peradilan hingga Mahkamah Agung.

Latupono juga membantah klaim pihak Muskita/Lokollo yang menyebut lahan eks Hotel Anggrek merupakan bagian dari tanah yang menjadi hak mereka.

Ia mengklaim berdasarkan dokumen dan peta batas tanah yang dimilikinya, objek tanah yang disebut dalam Putusan PN Ambon Nomor 21 Tahun 1950 berada di wilayah Kelurahan Batu Gajah, bukan di lokasi eks Hotel Anggrek di Batu Meja.

“Dalam putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 21 Tahun 1950 itu menyatakan bahwa batas wilayah yang diklaim Muskita-Lokollo berada di Kelurahan Batu Gajah, sehingga lokasinya berbeda,” ujar Latupono sambil menunjukkan peta batas tanah kepada wartawan.

Terkait tudingan mafia tanah yang sebelumnya dialamatkan kepada pihak Sahurilla, Latupono membantah tudingan tersebut.

Ia justru mempertanyakan transaksi yang menurutnya pernah dilakukan terhadap tanah yang kini menjadi objek sengketa.

“Jadi siapa yang jadi mafia tanah sebenarnya? Klien kami ini tidak punya apa-apa. Justru dari pihak sebelah itu yang punya banyak uang. Mereka sudah terima Rp15 miliar yang dibayarkan oleh saudara Freddy Sunjoyo. Jadi siapa yang mafia tanah sebenarnya?” kata Latupono.

Ia menuding pihak Muskita/Lokollo telah menjual tanah yang menurutnya bukan merupakan hak mereka.
“Mereka jual tanah yang bukan hak mereka, itu mafia tanah yang sesungguhnya. Jadi mari kita lawan para mafia tanah yang ada di Maluku dan di Ambon,” tegasnya.

Pernyataan tersebut merupakan tudingan dari pihak Sahurilla dan masih menjadi bagian dari sengketa serta klaim hukum antara kedua pihak.

Dokumen Kepemilikan dan Prosesi Adat

Dalam keterangannya, Latupono juga menunjukkan dokumen yang disebutnya diterbitkan Pemerintah Negeri Soya dan ditandatangani Raja Negeri Soya pada 2022.

Dokumen tersebut berupa Surat Keterangan Kepemilikan Tanah yang menurut Latupono menerangkan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa merupakan milik Sahurilla, lengkap dengan batas-batas tanah.
Sekitar pukul 11.00 WIT, Saniri Negeri Soya yang mengenakan pakaian adat berwarna hitam dengan ikat kepala merah tiba di lokasi.

Kedatangan Saniri Negeri Soya dilanjutkan dengan prosesi adat berupa pencabutan Sasi sebagai bagian dari proses adat di lokasi tersebut.

Pelaksanaan eksekusi berlangsung di bawah pengamanan aparat kepolisian untuk mencegah terjadinya benturan antara kedua pihak.(DMC-DS).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *