DELIKMALUKU29NEWS.COM,BURU,–Tim penyidik Satreskrim Polres Buru terus bergerak melakukan penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan terlapor Ibrahim Wael, warga Kabupaten Buru.
Ibrahim Wael adalah terlapor kasus pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial facebook. Dia diduga menyerang kehormatan pribadi dua orang warga Buru, masing-masing, Mahmud Hentihu dan Idris Pay, Imam Negeri Kayely.
Laporan pertama diajukan Mahmud Hentihu, pada Kamis (10/9/2026). Dua hari kemudian, laporan yang sama juga disampaikan Idris Pay, Imam Negeri Kayeli, pada Sabtu (12/9/2026) di SPKT Polres Buru.

Kasi Humas Polres Buru IPDA Jaya Purmana mengatakan, sudah tiga saksi diperiksa dalam laporan dugaan pencemaran nama baik ini. Pihak pelapor/ korban juga rencana besok akan dipanggil.
“Jadi sudah tiga saksi yang diperiksa ya, intinya progres terus berjalan,” ungkap Purmana, Jumat (18/9/2026).
Kata dia, jika sudah diperiksa semua saksi maupun korban, rencana minggu depan baru diagendakan pemeriksaan terhadap terlapor IW.
Meski begitu, lanjut lanjut Perwira Pertama Polri dengan satu balok emas di pundak itu, karena prosesnya masih penyelidikan, sehingga tim penyidik belum bisa berbicara lebih mendalam apalagi terkait materi dan hal-hal teknis lainnya.
“Ini masih penyelidikan jadi kita tidak bisa berbicara lebih dalam, apalagi soal materi. Yang pastinya proses penanganan kasus sudah berjalan terus. Teman-teman media terus mengawal saja,” pungkas Purmana.
Sesuai data yang dihimpun Delikmaluku29news.com, kasus ini berawal dari komentar Ibrahim Wael di Akun Facebook atas nama Bang Duri milik Soa Ahmad Nakicik, terkait video sambutan Hinolong Baman, M.Zein Besan, pada pertemuan Tokoh Adat di Desa Waetine, Selasa 8 September 2026.
Dalam komentar tersebut Ibrahim Wael menulis kalimat yang dinilai menghina dan mencemarkan nama baik Mahmud Hentihu.
Merasa kehormatan diobok-obok di media sosial, Mahmud Hentihu melaporkan Ibrahim Wael ke SPKT Polres Buru, Kamis (10/9/2026) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan tindak pidana yang sama terhadap Idris Pay, Imam Negeri Kayeli, saa itu terlapor Ibrahim Wael berkomentar akun Facebook milik Bang Duri milik Soa Ahmad Nakicik, terkait video sambutan Hinolong Baman, M.Zein Besan, dengan mengatakan “Hahahaha kalian semua penipu termasuk Imam Kayeli”. (DS).
















