DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Dalam rangka mengakselerasi transformasi digital dan memastikan kelengkapan basis data kepegawaian pada aplikasi MySimkari menuju Satu Data Kejaksaan, Kejaksaan Negeri Siak memperoleh urutan Ke-6 dari 443 Kejaksaan Negeri di Seluruh Indonesia dan urutan Ke-1 dari 12 Kejaksaan Negeri di Kejaksaan Tinggi Riau.
Kepala Kejaksaan Negeri Siak Heri Yulianto S.H.,M.H, mengatakan, Penyeragaman profil serta pemutakhiran dokumen administrasi bagi seluruh pegawai Kejaksaan RI, Kriteria pemutakhiran data mandiri meliputi :
1. Penyeragaman Foto Profil
2. Pemutakhiran Data Substantif Setiap Pegawai Wajib Melakukan Verifikasi Dan Pemutakhiran Pada Kolom:
a. Kelengkapan Data Riwayat Jabatan;
b. Kelengkapan Data Riwayat Pangkat;
c. Kelengkapan Data Pendidikan;
d. Kelengkapan Data Diklat;
e. Kelengkapan Profil lengkap.
1. Kelengkapan Dokumen Kepatuhan & Kinerja Tahun 2025
a. Unggah tanda lapor/terima LHKPN Tahun 2025;
b. Unggah SPT Pajak Tahun 2025;
c. Unggah SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) Tahun 2025.
1. Instrumen Penilaian dan Rencana Kerja
a. Penilaian Perilaku 360: Pengisian penilaian yang melibatkan perspektif atasan, bawahan, dan rekan kerja sejawat.
Data dimaksud akan digunakan untuk mendapatkan kesimpulan profil perilaku pegawai secara objektif dan komprehensif;
b. Perjanjian Kinerja (Saat Ini): Pengisian komitmen kinerja untuk satu tahun ke depan;
c. Rencana Kinerja (Saat Ini): Pengisian detail rencana aksi kerja yang akan dilaksanakan selama
satu tahun ke depan.
Langkah ini bertujuan untuk menciptakan data yang valid, akuntabel, dan mutakhir guna mendukung implementasi sistem merit serta pengambilan kebijakan sumber daya manusia yang lebih presisi.
Hal tersebut merupakan wujud pertanggungjawaban kepada masyarakat dalam hal peningkatan kualitas dan kinerja sumber daya manusia Kejaksaan.(DMC-DS).















