DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ambon, menahan mantan Raja Negeri Laha, Rifally Azhar, dan Sekretaris Negeri Laha, Fahmo Mewar di Rutan Kelas IIA Ambon, Rabu (17/6/2026).
Keduanya ditahan dalam status sebagai tersangka perkara dugaan korupsi anggaran Pendapatan Asli Dasa (PAD) Negeri Laha, tahun anggaran 2020–2021 senilai Rp1,2 miliar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini menyebutkan bahwa kedua tersangka sebelum ditahan lebih awal diperiksa sebagai tersangka oleh tim penyidik di ruang pemeriksa Pidsus Kejaksaan Negeri Ambon, sejak pukul 10.00 Wit hingga pukul 14.00 Wit.
Selanjutnya, tim penyidik berkoordinasi dengan pihak Rutan Kelas II Ambon, serta melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka.
Tepat pukul 18.30 Wit, kedua tersangka dengan terborgol langsung di giring ke Rutan Ambon oleh tim penyidik.
Kasi Intel Kejari Ambon, Sudarmono Tuhulele menyampaikan bahwa kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.
“Ia, benar. Kedua tersangka ditahan tim penyidik, setelah melalui serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka, kemudian diperiksa kesehatan. Selanjutnya di tahan di rutan Ambon selama 20 hari, terhitung hari ini,” ujarnya.
Menurut Sudarmono, penahanan kedua tersangka di dasarkan pada Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Nomor: PRIN-01/Q 1/10/Fd.2/06/2026 tanggal 17 Juni 2026; dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Nomor: PRIN-02/Q.1/10/Fd.2/06/2026 tanggal 17 Juni 2026.
Tindakan penahanan terhadap kedua tersangka tentu dengan mempertimbangkan dua syarat formil sesuai Pasal 100 KUHAP, yaitu:
Alasan Subjektif: Adanya kekhawatiran bahwa para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana.
Alasan Objektif: Pasal-pasal tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada kedua tersangka memiliki ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 (lima) tahun.
Pasal yang disangkakan
Kedua tersangka disangkaka melanggar, Primer: Pasal 603 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf a, c, dan d Jo. Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 KUHP.
Subsider: Pasal 604 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf a, c, dan d Jo. Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 KUHP.(DMC-DS).















