DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Maluku menolak Muktamar yang direncanakan pada 24-28 Juni 2026 mendatang.
Hal ini disampaikan Sekertaris Jenderal KAMMI Maluku, Morsal J. Samual, pada Kamis, (17/6/2026).
Ia menegaskan KAMMI Maluku menolak dengan keras Muktamar di Ambon dibawah kepemimpinan Mustakin Rumarusun.
Kata dia, KAMMI Maluku menolak penyelenggaraan Muktamar yang dinilai tidak memiliki legitimasi konstitusional dan bertentangan dengan mekanisme organisasi.
Menurut Morsal, KAMMI tidak boleh dijalankan berdasarkan kepentingan kelompok tertentu yang mengabaikan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Ia menegaskan setiap agenda nasional organisasi wajib memiliki legitimasi konstitusional yang jelas.
“Tanpa dasar tersebut, kegiatan yang mengatasnamakan organisasi tidak lebih dari sebuah agenda yang dipaksakan di luar koridor aturan,” ujar Morsal, melalui selulernya.
Lanjut dia, konstitusi dalam organisasi merupakan fondasi yang tidak dapat diabaikan demi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
“Konstitusi organisasi bukan aksesoris yang dapat dipakai dan dilepas sesuai kepentingan. Konstitusi adalah fondasi organisasi. Siapa pun yang mencoba mengabaikannya sesungguhnya sedang merusak marwah dan wibawa organisasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Morsal juga menyebutkan bahwa ada upaya memaksakan pelaksanaan muktamar yang legalitasnya dinilai tidak jelas akan menjadi preseden buruk bagi kehidupan organisasi.
Menurutnya, jika praktik tersebut dibiarkan, setiap kelompok dapat dengan mudah mengklaim legitimasi tanpa menghormati aturan yang menjadi landasan berdirinya organisasi.
“Kami tidak tinggal diam menyaksikan konstitusi organisasi diinjak-injak. Kami akan mengawal tegaknya aturan organisasi dan memastikan tidak ada pihak yang secara sewenang-wenang menggunakan nama besar KAMMI untuk kepentingan yang tidak memiliki dasar legitimasi yang sah,” ucapnya.
Selanjutnya, ia menyampaikan sikap tegas penolakan Muktamar KAMMI Maluku dibawah kepemimpinan Mustakin Rumarusun dan juga M. Amri Akbar yang sebagai PP KAMMI.
Kepemimpinan M. Amri Akbar PP KAMMI dan Mustakim Rumarusun, mereka berdua adalah pimpinan ilegal secara organisasi.
Selain itu, dirinya pun mengimbau kepada Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kota Ambon, aparat keamanan, serta seluruh pemangku kepentingan untuk tidak memberikan fasilitas maupun dukungan terhadap agenda Muktamar yang dinilai tidak memiliki legitimasi yang sah secara organisasi.
Sebagai bentuk komitmen untuk menjaga tata kelola organisasi, tambah dia, KAMMI Maluku memastikan akan menggelar aksi penolakan.
“Kami akan menyampaikan keberatan secara resmi kepada pihak berwenang serta menempuh seluruh mekanisme organisasi dan menempuh langkah hukum. Agenda Muktamar illegal dan tidak memiliki legitimasi konstitusionalitas tidak boleh dibiarkan karena itu merusak nama baik organisasi KAMMI Maluku,”pungkasnya.(DMC-TIM).















