DELIKMALUKU29NEWS.COM,SAPARUA,-Tim penyidik Cabang Kejari Ambon di Saparua resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi ADD dan DD Booi, Kecamatan Saparua, Maluku Tengah (Malteng),Tahun Anggaran 2022-2024,dari tahapan penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini dilakukan usai tim penyidik di bawah komando Kepala Cabang Kejari Ambon di Saparua Asmin Hamja, menemukan bukti kuat terkait dugaan tindak pidana korupsi ADD dan DD Booi.
Peningkatan status kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN – 102 / Q.1.10.1 / Fd.2 / 06 / 2026 tanggal 23 Juni 2026.
“Bahwa peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah Tim Penyelidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua melaksanakan ekspose hasil penyelidikan pada Jumat tanggal 19 Juni 2026, dengan kesimpulan telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Booi Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2024 yang diperoleh tim Penyelidik dari beberapa alat bukti selama Tahap Penyelidikan,” ungkap Kacabjari Saparua Asmin Hamja, melalui rilisnya kepada media ini, Rabu,(24/06/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Asmin,diketahui pengelolaan keuangan Negeri Booi Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2024 mengelola anggaran yang melekat pada APBNegeri kurang lebih sebesar Rp3,9 miliar.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan Regule Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah yang diperoleh Tim Penyidik, ditemukan adanya indikasi penyimpangan dan kerugian keuangan negara/daerah, penggunaan anggaran kegiatan di luar peruntukan yang seharusnya. Serta berdasarkan akumulasi hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2024, dikurangi dengan adanya Pengembalian sebesar Rp. 73.727.112 (Tujuh Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Seratus Dua Belas Rupiah) sesuai dengan Berita Acara Pengembalian Uang ke Kas Negeri antara KPN Negeri Booi dengan Perwakilan Inspektorat Maluku Tengah, terdapat indikasi kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp1.445.005.426 (satu miliar empat ratus empat puluh lima juta lima ribu empat ratus dua puluh enam rupiah) yang sampai saat ini belum dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelasnya.
Menurutnya, akibat dari perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Negeri/Negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah.
“Bahwa perkara ini setelah dilakukan ekspose statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan guna mencari dan mengumpulkan alat bukti yang membuat terang tindak pidana serta menemukan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Booi Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2024 tersebut. Bahwa peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan sebagai bentuk komitmen Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua dalam penegakan hukum terhadap dugaan adanya tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari anggaran negara,” jelasnya.
Mantan Kasi Pidsus Kejari SBT itu mengaku, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait, pengumpulan dokumen, serta tindakan penyidikan lainnya yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum dan SOP yang berlaku.
” Bahwa Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua akan terus melakukan proses penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sampai dengan diperoleh kepastian hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku,”pungkasnya.(DMC-DS).
















