Example floating
Example floating
HukumBeritaUmum

Penanganan Kasus Dugaan Korupsi ADD dan DD Booi Diduga Dipaksakan Jaksa, Siletti : Kerugian Negara Sudah Dikembalikan

377
×

Penanganan Kasus Dugaan Korupsi ADD dan DD Booi Diduga Dipaksakan Jaksa, Siletti : Kerugian Negara Sudah Dikembalikan

Sebarkan artikel ini
Kepala Komite Investigasi Negara Republik Indonesia (KIN RI) Wilayah Provinsi Maluku, Devi Siletti, S.H.

DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, diduga memaksakan pengusutan laporan dugaan korupsi ADD dan DD Booi, Kecamatan Saparua, Maluku Tengah, kalau telah terjadi tindak pidana korupsi.

Padahal, hal ini tidak ada bukti hukum yang kuat, bahkan kerugian keuangan negara dari perkara ini sudah dikembalikan kepada negara. Tapi, tidak tahu ada kepentingan apa sehingga kasus ini kembali diusut bahkan sudah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kepala Komite Investigasi Negara Republik Indonesia (KIN RI) Wilayah Provinsi Maluku, Devi Siletti, menyatakan diduga ada permainan yang dilakukan penyidik yang menangani kasus ini. Karena itu dirinya akan melaporkan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Ambon di Saparua, Asmin Hamja, ke Kejaksaan Agung melalui bidang Pengawasan (Jamwas).

Kepada Wartawan, pihaknya menilai terdapat kejanggalan dalam proses penanganan perkara tersebut, terutama terkait dugaan temuan dana desa periode 2021 hingga 2024 yang disebut mencapai sekitar Rp1,4 miliar.

Menurut Devi, persoalan tersebut bukan terjadi pada pemerintahan negeri saat ini, melainkan pada pemerintahan sebelumnya.

“Temuan itu bukan pada pemerintahan baru sekarang, tetapi pemerintahan yang lama. Sementara persoalan Rp 73 juta sudah dikembalikan oleh raja yang sekarang dan itu bukan temuan korupsi, melainkan berkaitan dengan administrasi kegiatan transportasi,” ujar Devi, Rabu (24/6) di Ambon.

Ia menilai, persoalan pengelolaan dana desa seharusnya lebih mengedepankan pembinaan administrasi apabila belum ditemukan unsur pidana.

Devi menyebut, langkah Kacabjari Saparua dalam menangani perkara tersebut diduga tidak sesuai dengan aturan penanganan perkara pengelolaan keuangan desa.

“Menurut saya, Kacabjari Saparua Asmin Hamja sudah menyalahi aturan terkait penanganan perkara pengelolaan keuangan desa. Seharusnya lebih mengutamakan pembinaan apabila persoalannya masih bersifat administrasi,” katanya.

Devi mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Riki Tarigan, dalam sebuah pertemuan yang turut dihadiri kuasa hukum dari Negeri serta bendahara negeri.

Dalam pertemuan itu, lanjut Devi, pihak Inspektorat juga telah menyampaikan bahwa tidak terdapat temuan terkait pengelolaan ADD maupun DD Negeri Booi.

“Inspektorat sudah menyampaikan bahwa tidak ada temuan di Negeri Booi terkait dana desa maupun ADD. Namun disampaikan bahwa sudah ada temuan dan laporan,” ungkapnya.

Ia mempertanyakan dasar munculnya laporan maupun temuan yang menjadi alasan penanganan perkara tersebut.

“Ketika ditanyakan siapa yang melapor dan temuan itu berasal dari mana, sampai pertemuan selesai belum ada penjelasan,” ujarnya.

Menurut Devi, sebelumnya pihak Kejaksaan juga menyampaikan bahwa perkara tersebut akan dihentikan karena belum cukup alat bukti untuk ditingkatkan. Namun, kata dia, setelah itu muncul pemberitaan terkait penanganan perkara tersebut, kalau telah ditangani sampai ke tahap penyidikan.

“Karena Inspektorat sudah menyampaikan tidak ada temuan dan uang yang menjadi persoalan juga sudah dikembalikan, maka kami mempertanyakan kembali dasar penanganan perkara ini,” katanya.

Devi menegaskan, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke Jamwas Kejaksaan Agung untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai aturan.

“Bukan hanya Jamwas kita akan laporkan jika perlu ke Jaksa Agung. Kita juga akan melaporkan hal ini ke Polda Maluku dan Gubernur Maluku, tembusan Kejati Maluku dan Kejari Ambon, “ pungkasnya.(DMC-TIM).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *