DELIKMALUKU29NEWS.COM,NAMLEA,-Tim Penyidik Pidsus Kejati Maluku dikabarkan telah memeriksa dua saksi yang punya kaitan dalam perkara dugaan korupsi proyek pekerjaan jalan Rp14,46 miliar di Kabupaten Buru.
Pemeriksaan kasus ini diintensifkan setelah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Kamis,11 Juni 2026 lalu.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy mengungkapkan, tim penyidik pada Selasa,30 Juni kemarin, baru saja memeriksa saksi-saksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jalan di Kabuapten Buru.
Kasus tersebut dalam kontrak dinamakan pekerjaan Preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maluku, Tahun Anggaran 2023.
“Kemarin Selasa itu, ada pemeriksaan dua saksi di perkara jalan milik Dinas PUPR Maluku di Buru,” jelas Ardy, Rabu, (1/07/2026).
Pemeriksaan dua saksi itu, lanjut Ardy, di antaranya, JP selaku PPSPM (Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar) dan YSL, dari Wiraswasta.
Diperiksa dari jam 10.00 WIT- 20.40 WIT.
“Untuk dua saksi itu dicecar dari pagi hingga malam Selasa kemarin. Menurut informasi dari penyidik pemeriksaan saksi-saksi lain dalam perkara ini masih terus berlanjut. Ikuti saja,” singkat Ardy.
Sebelumnya diberitakan, setelah proses pemeriksaan saksi dan pendalaman yang lebih komferensif, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku berhasil meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi proyek pekerjaan jalan Rp14,46 miliar di Kabupaten Buru. Peningkatan status kasus tersebut ditentukan tim penyeldik melalui ekspose gelar perkara yang berlangsung, Kamis (11/6/2026) kemarin.
“Pada Kamis kemarin, tanggal 11 Juni 2026, Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku telah melaksanakan ekspose hasil penyelidikan terhadap kasus tersebut. Dan hasilnya Tim Penyelidik berkesimpulan meningkatkan status penanganan dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Radot Parulian dalam rilisnya yang diperoleh media ini, Jumat (12/6/2026) lalu.
Kasus tersebut dalam kontrak dinamakan pekerjaan Preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maluku, Tahun Anggaran 2023. Dengan naiknya status kasus tersebut ke tahap penyidikan, maka selanjunya tim penyidik korps adhyaksa itu akan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di tahap penyidikan guna menentukan nilai kerugian keuangan negara, serta pihak yang akan dijadikan tersangka.
Sekadar tahu, untuk membongkar kasus jalan bernilai Rp14,46 miliar tersebut, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Namun di balik pemeriksaan panjang itu, penyidik diduga tengah membedah potensi pelanggaran serius, terutama pada aspek perencanaan, proses lelang, hingga pengawasan pekerjaan.
Indikasi yang menguat adalah adanya ketidaksesuaian antara kontrak pekerjaan dengan realisasi fisik di lapangan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, proyek yang dikerjakan oleh CV Basudara pada tahun 2023 itu seharusnya rampung dalam satu tahun anggaran. Namun hingga memasuki 2024, pembangunan jalan sepanjang kurang lebih 3 kilometer tersebut justru mangkrak tanpa kejelasan penyelesaian.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kelalaian, bahkan potensi perbuatan melawan hukum oleh pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan lemahnya pengawasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun pihak terkait lainnya. Tak hanya itu, penyidik juga disinyalir menelusuri kemungkinan rekayasa dalam proses tender, termasuk peran kelompok kerja pemilihan dan kesesuaian dokumen teknis yang menjadi dasar penetapan pemenang proyek.
Sejauh ini, Kejati Maluku telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai unsur, termasuk pejabat dinas, kontraktor, hingga pihak perusahaan. Intensitas pemeriksaan yang terus meningkat mengindikasikan bahwa perkara ini tengah diarahkan ke tahap penentuan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan masyarakat terkait proyek mangkrak yang dinilai merugikan keuangan negara. Kejaksaan kemudian menindaklanjuti dengan penyelidikan hingga kini meningkat ke tahap penyidikan.(DMC-DS).
















