DELIKMALUKU29NEWS.COM,NAMROLE,Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam distribusi retribusi di Pasar Kai Wait, Kabupaten Buru Selatan, menjadi sorotan publik.
Sejumlah aktivis mendesak aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.
Hal ini disoroti setelah beredar informasi yang menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan dalam proses penarikan uang dari para pedagang pasar.
Dugaan pungli tersebut memicu kekhawatiran masyarakat karena dinilai dapat mencederai tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Aktivis Bursel Manaf Bahta, kepada awak media di Ambon mengatakan, dugaan praktik ilegal tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang yang tidak boleh dibiarkan. Dugaan praktik ilegal ini harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum di daerah yang bertajuk Lolik Lalen Fedak Fena, itu.
Pihak-pihak yang terlibat, lanjutnya, harus diusut tuntas tidak boleh pandang bulu.
“Kasus dugaan ini harus diusut secara transparan. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan jabatan atau pengaruhnya untuk melakukan pungutan di luar ketentuan yang berlaku. Jika terbukti, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Manaf, Kamis, (2/7/2026).
Selain itu, DPRD Bursel juga didorong untuk memberikan penjelasan kepada publik apabila memang terdapat anggotanya yang disebut-sebut dalam dugaan tersebut. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak anggota DPRD maupun dari ketua DPRD Buru Selatan terkait dugaan pungli tersebut. (DMC-DS).
















