DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Tim penyidik Pidsus Kejati Maluku terus konsisten membongkar modus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maluku, Tahun Anggaran 2023.
Proyek yang dikerjakan dengan nilai anggaran Rp.14 Miliar ini diketahui mangkrak, padahal anggaran sudah dicairkan.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy mengatakan, ada dua saksi diperiksa dalam perkara ini.
Selain, EA, Direktur CV. Basudara, juga IPS selaku PPTK, yang diperiksa di ruangan terpisah di bagian pidsus Kejati Maluku.
“Pemeriksaan hari ini ada dua saksi yang diperiksa, mereka adalah EA, Direktur CV Basudara. EA diperiksa dari jam 11.00 WIT sampai dengan 12.00 WIT dan IPS selaku PPTK, diperiksa dari jam 13.00 WIT-14.00 WIT,” ungkap Ardy, Kamis, (2/07/2026).
Menurutnya, pemeriksaan saksi-saksi sudah terhitung mencapai belasan orang. Hanya saja, yang lebih mengetahui rangkain pemeriksaan ranahnya di tim penyidik.
“Semua rangkain pemeriksaan masih terus berlanjut. Kita ikuti saja progres yang sementara jalan,” singkat Ardy.
Sebelumnya diberitakan, setelah proses pemeriksaan saksi dan pendalaman yang lebih komferensif, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku berhasil meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi proyek pekerjaan jalan Rp14,46 miliar di Kabupaten Buru. Peningkatan status kasus tersebut ditentukan tim penyeldik melalui ekspose gelar perkara yang berlangsung, Kamis (11/6/2026) kemarin.
“Pada Kamis kemarin, tanggal 11 Juni 2026, Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku telah melaksanakan ekspose hasil penyelidikan terhadap kasus tersebut. Dan hasilnya Tim Penyelidik berkesimpulan meningkatkan status penanganan dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Radot Parulian dalam rilisnya yang diperoleh media ini, Jumat (12/6/2026) lalu.
Kasus tersebut dalam kontrak dinamakan pekerjaan Preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maluku, Tahun Anggaran 2023. Dengan naiknya status kasus tersebut ke tahap penyidikan, maka selanjunya tim penyidik korps adhyaksa itu akan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di tahap penyidikan guna menentukan nilai kerugian keuangan negara, serta pihak yang akan dijadikan tersangka.
Sekadar tahu, untuk membongkar kasus jalan bernilai Rp14,46 miliar tersebut, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Namun di balik pemeriksaan panjang itu, penyidik diduga tengah membedah potensi pelanggaran serius, terutama pada aspek perencanaan, proses lelang, hingga pengawasan pekerjaan.
Indikasi yang menguat adalah adanya ketidaksesuaian antara kontrak pekerjaan dengan realisasi fisik di lapangan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, proyek yang dikerjakan oleh CV Basudara pada tahun 2023 itu seharusnya rampung dalam satu tahun anggaran. Namun hingga memasuki 2024, pembangunan jalan sepanjang kurang lebih 3 kilometer tersebut justru mangkrak tanpa kejelasan penyelesaian.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kelalaian, bahkan potensi perbuatan melawan hukum oleh pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan lemahnya pengawasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun pihak terkait lainnya. Tak hanya itu, penyidik juga disinyalir menelusuri kemungkinan rekayasa dalam proses tender, termasuk peran kelompok kerja pemilihan dan kesesuaian dokumen teknis yang menjadi dasar penetapan pemenang proyek.
Sejauh ini, Kejati Maluku telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai unsur, termasuk pejabat dinas, kontraktor, hingga pihak perusahaan. Intensitas pemeriksaan yang terus meningkat mengindikasikan bahwa perkara ini tengah diarahkan ke tahap penentuan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan masyarakat terkait proyek mangkrak yang dinilai merugikan keuangan negara. Kejaksaan kemudian menindaklanjuti dengan penyelidikan hingga kini meningkat ke tahap penyidikan.(DMC-DS).
















