Example floating
Example floating
/>
Hukum

Korupsi Rp.3,8 Miliar Lebih,Kejati Maluku Tahan 5 Tersangka Korupsi Air Bersih Pulau Haruku

3
×

Korupsi Rp.3,8 Miliar Lebih,Kejati Maluku Tahan 5 Tersangka Korupsi Air Bersih Pulau Haruku

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku akhirnya melakukan penahanan terhadap lima (5) orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020.

Penahanan ini dilakukan usai para tersangka bersama beberapa saksi lainnya menjalani pemeriksaan intensif di kantor Kejati Maluku, Senin, (3/08/2026).
Kelima tersangka itu di antaranya, AS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 16 November 2020 sampai dengan 22 April 2021, NH, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 22 April 2021 sampai selesai, AM, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) periode 16 November 2020 sampai 22 April 2021, NM, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) periode 22 April 2021 sampai selesai dan DP selaku Penyedia.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku,Radot Parulian,mengatakan, sebelum tim pidsus melakukan serangkaian penahanan para tersangka, mereka lebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap beberapa Saksi kurang lebih delapan (8) orang dari pagi sampai sore hari ini dalam perkara dugaan tipikor pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020.

Setelah melakukan Pemeriksaan terhadap beberapa orang Saksi tersebut dan berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang ada maka tim penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
Menurutnya, perkara tersebut bermula dari pelaksanaan proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih Pulau Haruku Tahun 2020 yang bersumber dari pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional akibat pandemi Covid-19. Paket pekerjaan tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp13.000.000.000,00 dan setelah proses tender dimenangkan oleh PT Kusuma Jaya Abadi Construction dengan nilai kontrak sebesar Rp12.483.909.000,00.
Bahwa dari hasil pemeriksaan, tim penyidik menemukan adanya fakta- fakta perbuatan yang dilakukan oleh para Tersangka yang mana perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur pasal Tindak Pidana Korupsi dan tim penyidik telah menemukan minimal 2 alat bukti sehingga tersangka inisial AS, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-02/Q.1/Fd.2/08/2026 Tanggal 03 Agustus 2026, Tersangka inisial NH, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-03/Q.1/Fd.2/08/2026 Tanggal 03 Agustus 2026, Tersangka Inisial AM, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-04/Q.1/Fd.2/08/2026 Tanggal 03 Agustus 2026, Tersangka Inisial NM, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-05/Q.1/Fd.2/08/2026 Tanggal 03 Agustus 2026, Tersangka Inisial DP, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-06/Q.1/Fd.2/08/2026 Tanggal 03 Agustus 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Radot, tim penyidik menemukan adanya berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan, antara lain: Perencanaan pengadaan dilakukan tidak sesuai ketentuan, termasuk tidak adanya konsultan perencana dan perubahan lokasi pekerjaan yang tidak didukung perencanaan yang benar. Dilakukan perubahan kontrak (addendum) berulang kali tanpa dilengkapi dokumen pendukung CCO dan Justifikasi Teknis. Pembayaran termin I sampai termin terakhir (100 persen) dilakukan tidak berdasarkan prestasi fisik pekerjaan yang sebenarnya, para tersangka melakukan rekayasa dokumen atau seolah-olah progres fisik telah memenuhi persyaratan pencairan. Dokumen prestasi pekerjaan dibuat seolah-olah pekerjaan telah mencapai bobot tertentu, padahal kondisi fisik di lapangan belum sesuai. Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) dilakukan ketika pekerjaan belum selesai dan pembayaran retensi telah dicairkan meskipun Serah Terima Akhir (FHO) belum dilaksanakan. Selain itu, sebagian pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor: PE.03.03/SR/SP-1079/PW25/5/2026 tanggal 17 Juni 2026, diperoleh nilai Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp3.833.908.869,11 (tiga miliar delapan ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus delapan ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah sebelas sen).

Para tersangka disangkakan melanggar pasal primair, yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP setelah berlakunya KUHP Nasional pengacuannya diganti dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Serta pasal Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP setelah berlakunya KUHP Nasional pengacuannya diganti dengan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Bahwa Empat Tersangka yang berinisial AS, NH, AM, dan NM dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari sejak 03 Agustus 2026 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2026 ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dengan Nomor: PRINT-02/Q.1/Fd.2/08/2026, PRINT-03/Q.1/Fd.2/08/2026, PRINT-04/Q.1/Fd.2/08/2026, PRINT-05/Q.1/Fd.2/08/2026 Tanggal 03 Agustus 2026. Sementara untuk tersangka inisial DP, dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari sejak 03 Agustus 2026 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2026 yang ditahan di Rutan Kelas II A Ambon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dengan Nomor: PRINT-06/Q.1/Fd.2/08/2026, Tanggal 03 Agustus 2026,” pungkasnya.(DMC-DS).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *